RAPAT PARIPURNA: Pengesahan LKPJ Bupati Tahun 2022, Ketua LSM GAKAG Tuding Oknum DPRK Menanti Upeti Dari SKPK Agara

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 1 Agustus 2023 - 01:39

40673 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM | Ketua LSM Lembaga Suwadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi Agara (GAKAG) Arafik Beruh Menuding Ada dugaan Menanti Upeti Oknum DPRK dalam Pengesahan LKPJ tahun 2022 tersebut.

Dewan perwakilan rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tenggara mengelar sidang paripurna masa sidang III tahun 2023 tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tenggara tahun anggaran 2022. Sidang tentang Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pejabat Bupati Aceh Tenggara tahun 2022 yang di geler oleh dewan perwakilan rakyat (DPR) pada Senin 31Juli 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, sidang III yang digelar oleh DPRK itu untuk pengesahan LKPJ pejabat Bupati itu, diduga harus ada uang pelicin dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk memuluskan dalam penerimaan LKPJ tersebut, seperti informasi yang dihimpun oleh kriminal24.Com dari beberapa sumber menyebutkan tentang adanya dugaan uang pelicin untuk LKPJ.

Hal yang senada di sebutkan oleh Arafik Beruh salah seorang aktivis Gerakan Anti Korupsi Alas Generasi (GAKAG) Aceh Tenggara kepada kriminal24.Com 31 Juli 2023 menyebutkan, terkait dengan adanya uang pelicin atau upeti untuk LKPJ Bupati tahun 2022 yang dilakukan oleh oknum DPRK, kita dari aktivis GAKAG sangat menyesalkan sikap dan kinerja oleh oknum DPRK tersebut.

Saat ini informasi tentang adanya dugaan oknum DPRK yang memintai sejumlah uang kepada SKPK untuk memuluskan dan menerima LKPJ pejabat Bupati tahun 2022 kian hangat di berbagai kalangan, disebutkannya, permintaan uang itu pun tak tanggung-tangung, untuk dinas katagori kecil itu berkisar Rp 20 juta rupiah, sedangkan untuk dinas yang kategori besar mencapai Rp 70 juta rupiah.

“Ada-ada saja ulah oknum DPRK Aceh Tenggara kata Arafik Beruh. Disingungnya, perilaku ini sangat mencoreng nama lembaga DPR, tak seharusnya ada oknum DPRK yang secara sengaja meminta uang kepada jajaran SKPK untuk memuluskan LKPJ Bupati pada tahun 2022 lalu,” jangan ada oknum DPRK jadi pemain utama dalam pengesahan LKPJ Bupati tahun 2022 dengan meminta sejumlah uang katanya,

Dalam hal ini kita minta kepada tim saber pungli untuk segera sigap tentang dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum DPRK, kemudian kepada badan kehormatan (BK) DPRK untuk segera menindaklanjuti tentang rumor yang beredar saat ini, karena hal ini sangat mencoreng nama lembaga DPRK bebernya.

Ditempat terpisah, Jamudin Selian Wakil I DPRK dari partai Hanura saat dikonfirmasi via WhatsAppnya pribadinya mengatakan, terkait adanya rumor masalah ada oknum DPRK yang meminta sejumlah uang kepada SKPK untuk memuluskan LKPJ Bupati tahun 2022 itu tidak saya ketahui, disebutkannya, apa lagi jumlah uang yang dimintai oleh oknum DPRK itu mencapai Rp 20 hingga 70 juta rupiah per SKPK singkatnya

(Dewan Redaksi Salihan)

Berita Terkait

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati
Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe
LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry
Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru