ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Aceh Tenggara, menuai masalah. Pasalnya, proyek yang semestinya dikerjakan oleh Kelompok Tani, ternyata, dipihak ketigakan.
‘Dikerjakan oleh pihak kontraktor. Kelompok Tani hanya menerima manfaat, dan sedikit mendapat imbalan dari pihak kontraktor,” sebut Pajri Gegoh, salah satu aktivis yang sering memantau proses pembangunan tersebut, Minggu 16 Juli 2023
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan dia, kelompok tani yang terdaftar sebagai penerima manfaat dan sebagai pihak pelaksana.”Itu hanya modus belaka. Yang jelas, kelompok tani hanya diberikan imbalan senilai Rp5 juta, sebagai upah keterlibatan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut dia, kelompok tani hanya dijadikan sebagai simbol dalam pelaksanaan. Sedangkan, pelaksanaannya ditentukan oleh pihak kontraktor, sehingga banyak kwalitas fisik bangunan, jauh dari harapan yang semestinya.
Dia mengatakan, fisik bangunan saluran irigasi yang dikerjakan oleh pihak kontraktor, banyak ditemui tidak sesuai dengan harapan. Yang mana, fisik bangunan tersebut, terlihat rapuh dan tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan.
“Tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan. Bangunan itu, hanya mengandalkan buliran batu-batu besar yang disusun pada badan tembok. Dikhawatirkan akan roboh, tidak akan tahan lama,” jelasnya.
Untuk diketahui, proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara, adalah salah satu proyek yang menyebar hampir disetiap kecamatan. Kegiatannya, dipromotori oleh salah satu partai nasional yang duduk di DPR-RI dari dapil I Aceh.
Dari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 396 / KPTS / M / 2023, tentang penetapan lokasi daerah irigasi penerimaan program percepatan peningkatan tata air irigasi, di kabupaten Aceh Tenggara, mendapatkan 194 titik lokasi. Nilai anggarannya, mencapai Rp37, 8 miliar.
Sedangkan titik lokasi, menyebar ke 15 Kecamatan, hanya kecamatan Leuser yang tidak mendapatkan titik lokasi.
(Dewan Redaksi Salihan)