Skenario Perpanjangan Jabatan Aulia Andri, PP JMSI Terkesan Kehilangan Marwah

- Team

Kamis, 20 Juli 2023 - 04:26

40198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Diprediksi Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) Teguh Santosa tetap memaksakan syahwatnya untuk menjadikan Aulia Andri sebagai Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara, Selain dinilai tidak demokratis, membenarkan, artinya Aulia Andri tidak layak dan memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) JMSI. Sehingga bisa menimbulkan kesan Pengurus Pusat (PP) JMSI kehilangan Marwah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara Joko Susilo Chow, Kamis (20/7/ 2023) di Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, surat keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tentang Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri tidak menggambarkan PP JMSI itu bijaksana, organisatoris dan demokratis. Terkesan lucu dan berlebihan.

“Sehingga kami menilai, fungsionaris JMSI di tingkat Pusat, berperan terserah ketua umum apa yang mau dibuatnya. Sehingga kami menanggap Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 merupakan keputusan yang mengada ada,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dan baru PP JMSI lah yang membuat keputusan, kewenangan ketua Pelaksana tugas melebihi Kewenangan ketua Defenitif. Seperti yang tercantum, sebagai berikut:
pada poin 4. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Selanjutnya Poin 5. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

“Ketika seorang pelaksana tugas, melebihi ketua Definitif diberi kewenangan menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Maka semua itu harus berdasarkan Rapat Pengda JMSI Sumut. Tidak mengambil kebijakan sendiri, seperti surat aneh yakni Surat Peringatan yang dikeluarkannya untuk Pengcab JMSI, tanpa rapat dan tanpa tanda tangan sekretaris. Inilah istilah ketua kampungan,” ucapnya sambil terkekeh.

Disebutkannya, diterbitkannya surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu sangat tidak demokratis, bahkan akibat penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut itu bisa menjadikan PP JMSI kehilangan Marwah.

Sebab surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu diprediksi hanya bentuk siasat Ketua Umum JMSI untuk memuluskan Aulia Andri menjadi Ketua JMSI Sumut, dengan mengabaikan mekanisme dan Syarat Ketua yang ditegaskan dalam pasal 25 ayat 2 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI.

“Berdasarkan pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI itu Aulia tidak memenuh syarat untuk dipaksakan untuk dijadikan ketua Pengda JMSI Sumut. Demikian juga uraian di pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI, teman-temannya belum dua tahun menjadi Anggota, apalagi tidak anggota untuk dipaksakan menjadi pengurus. Makanya degan pemaksaan kehendak seperti ini bisa beresiko PP JMSI kehilangan dimata publik Akibat Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas yang diterbitkan itu mengabaikan AD dan ART JMSI,” katanya.

Didoakannya, semoga segenap PP JMSI tetap diberikan keikhlasan dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dapat memiliki tetap jiwa besar dan berpikir dewasa serta demokratis dalam mengambil setiap keputusan dan amanah organisasi. (nia)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak
Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031
Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid
Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan
Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31

Sidang Prapid Korban Pencurian Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan Sampai Keterangan Saksi Yang Berbeda Dengan Fakta Sebenarnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:18

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:18

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:48

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:53

Jaga Pesisir Pantai, Ny. Artika Anton Milala Pimpin Ibu-Ibu Persit Tanam Mangrove di PPLH Puntondo

Selasa, 5 Mei 2026 - 02:26

Resmi Dibangun, Dandim 1426 Takalar Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Desa Lantang

Senin, 4 Mei 2026 - 23:34

Dimulai dari Subuh: 3 Babinsa Koramil 1426-04 Galesong Jaga Ukhuwah Lewat Safari Subuh

Senin, 4 Mei 2026 - 04:30

Cegah Banjir Saat Musim Hujan: Serma Kamaruddin Pimpin 35 Warga Bersihkan 100 Meter Selokan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:42