ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Melalui Ketua Komisi A DPRK. Supian Sekedang menuding Pj Bupati Syakir mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Aceh terkait mutasi Sekda yang dilakukan secara sepihak.
” 0leh karena itu,. Atas kejadian ini kami akan surati Pj Bupati untuk rapat dengar pendapat, atas dasar apa Bupati melakukan mutasi sekda tanpa alasan yang jelas”, kata Supian kepada Awak media Rabu 21 Juni 2023.
Pada umumnya, Supian menjelaskan, hasil rapat kerja Berita Acara Tim tim evaluasi kinerja PPT Pratama merekomendasikan untuk mempertahankan
Sesuai dengan berita acara tim evaluasi kinerja PPT Pratama Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 02/TIM-EV/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang penyampaian hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Tenggara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu Berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh tim evaluasi menyampaikan hasil kinerja dan kompetensi MHD Ridwan
NIP 196512081997031004, bahwa kinerja dan kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan selanjutnya tim evaluasi merekomendasikan kepada PJ Bupati Agara Drs Syakir MSi untuk dapat dipertahankan pada jabatan saat ini atau di tempatkan ke jenjang jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPT) yang setara.
” Berdasarkan hasil evaluasi ini, kami anggap Pj Bupati Agara tidak mengerti dan melanggar PP 58 tentang pengangkatan jabatan sekda, seharusnya menempatkan di tempat yang setara, bukan menurunkan “, sebut Supian kepada awak media ini
Sementara Sekda Agara MHD Ridwan membenarkan telah menerima surat rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama sekda Agara, namun Ridwan akan berupaya melakukan konfirmasi ke Mendagri dan KASN, ungkap nya
” Dalam waktu dekat saya akan ke Jakarta membawa dokumen kinerja ke Kementerian dalam negeri dan KASN ” , kata Ridwan , Rabu 21 Juni 2023 di ruang kerjanya.
Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) melayangkan surat yang ditujukan kepada PJ Bupati Agara yang juga selaku pejabat pembina kepegawaian dengan nomor : B-2118/JP.00.01/06/2023.
Dalam surat KASN ini menyatakan Sekda Agara MHD Ridwan dimutasikan ke jabatan yang baru sebagai staf Ahli Bupati bidang keistimewaan Aceh , sumber daya manusia dan kerjasama.
(Dewan Redaksi Salihan)