Mediasi Gagal, Kasus Fauzan Fadel Muhammad Memanas: Kuasa Hukum Dimas Adi Janji Akan Ungkap Kejutan Selanjutnya

- Team

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:27

40261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |   Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antara Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME), Dimas Adi Prayudi, dengan tergugat Fauzan Fadel Muhammad resmi berakhir deadlock. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025, berlangsung dalam suasana yang tegang dan penuh tekanan, tanpa menghasilkan titik temu antara kedua pihak.

Agustinus Nahak, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Dimas Adi Prayudi, secara terbuka menyampaikan rasa kecewa terhadap gagalnya proses mediasi tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah membawa data dan bukti-bukti kuat yang memperlihatkan dugaan serius terhadap Fauzan Fadel Muhammad, termasuk penggelapan dana perusahaan dalam jumlah yang sangat besar.

“Dalam kasus ini, kami memiliki dokumen dan transaksi yang mengarah pada dugaan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi Fauzan, serta pengalihan aset berupa rumah mewah. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Agustinus kepada awak media usai mediasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia merinci bahwa nilai kerugian material yang ditanggung kliennya hampir menyentuh Rp10 miliar. Sementara untuk kerugian immateriil, akibat rusaknya reputasi dan kepercayaan mitra terhadap perusahaan, kerugiannya diperkirakan melebihi Rp100 miliar.

“Ini bukan masalah internal biasa, ini menyangkut kredibilitas korporasi nasional yang ikut serta dalam proyek strategis berskala besar,” tambah Agustinus. Ia merujuk pada proyek reklamasi kilang minyak di Tuban, Jawa Timur, yang dijalankan oleh PT GME bersama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Kasus ini juga semakin rumit karena adanya gugatan terpisah dari seorang pengusaha otomotif nasional, Rosalina. Dalam gugatannya, Rosalina menuduh Fauzan melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjaman usaha senilai hampir Rp4,5 miliar. Ia mengklaim telah memberikan pinjaman tersebut untuk pengembangan usaha yang dijanjikan Fauzan, namun hingga kini tidak ada kejelasan pertanggungjawaban maupun pengembalian dana.

Dengan mandeknya proses mediasi, Agustinus menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan perjuangan melalui jalur litigasi. Gugatan akan diteruskan ke tahapan sidang pokok perkara, dan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penyitaan aset dan permohonan bantuan kepada otoritas penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Ada kejutan selanjutnya yang akan kami buka di persidangan, dan publik akan tahu siapa sebenarnya Fauzan Fadel Muhammad,” ujar Agustinus penuh keyakinan.

Pernyataan ini menandai eskalasi konflik hukum yang menyeret nama seorang tokoh muda yang sebelumnya dikenal luas di dunia usaha dan sempat dikaitkan dengan beberapa proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fauzan Fadel Muhammad belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi yang gagal dan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan NPLO Network masih belum mendapatkan respons dari kuasa hukum tergugat.

Masyarakat dan dunia usaha kini menanti kelanjutan proses hukum dari perkara ini. Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan sejumlah aktor penting di sektor bisnis nasional, termasuk proyek-proyek vital yang bersinggungan dengan BUMN energi.

Reporter: Tim Investigasi NPLO

Berita Terkait

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru