Tindak Tegas Pelaku Penyebar Rekaman yang Rusak Reputasi Budi Arie!

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:35

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wartawan yang merekam pembicaraan telepon tanpa izin dari kedua belah pihak berpotensi melanggar hukum. Namun, perekaman rahasia komunikasi telepon dapat dianggap sebagai penyadapan yang dilarang oleh hukum, menurut peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, perekaman pembicaraan tanpa izin tidak secara tegas dilarang, tetapi perekaman yang dilakukan secara diam-diam atau penyadapan percakapan tanpa persetujuan dapat melanggar prinsip privasi dan diatur dalam UU ITE serta Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

Merekam pembicaraan di handphone secara diam-diam, meskipun secara hukum sah, dapat menimbulkan implikasi etika. Secara hukum, perekaman pembicaraan yang melibatkan setidaknya satu pihak yang menyetujui tidak dianggap ilegal. Namun, perekaman tanpa izin dapat dianggap tidak etis dan menimbulkan risiko tuntutan perdata atau pidana jika rekaman tersebut kemudian disebarkan atau digunakan untuk tujuan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP LPPI, Dedi Siregar, dalam pesannya kepada media online di Jakarta pada malam 28 Mei 2025 menyatakan bahwa tindakan menyebarkan percakapan pribadi tanpa seizin orang yang bersangkutan berpotensi melanggar ketentuan hukum di Indonesia, khususnya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, penyebaran informasi tanpa izin pihak terkait bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Dedi juga mengungkapkan beberapa pasal dalam UU ITE yang dapat menjerat pelaku penyebaran percakapan pribadi tanpa izin. Pertama, Pasal 26 UU ITE yang mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang tersebut. Jika digunakan tanpa izin, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan atas pelanggaran tersebut.

Kedua, Pasal 27 ayat (1) yang mengatur larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Rekaman yang dibuat tanpa izin, jika digunakan dalam proses hukum, dapat ditolak sebagai alat bukti apabila dianggap melanggar privasi.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan perlu memperhatikan prinsip etika jurnalistik, termasuk hak privasi narasumber. Perekaman tanpa izin merupakan unsur dari tindakan merekam seseorang tanpa izin, terutama jika digunakan untuk tujuan merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang bersangkutan. Hal ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE, yang diatur dalam Pasal 45.

Jika Pasal 27 ayat (1) dilanggar, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan jika Pasal 27 ayat (3) dilanggar, ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, merekam tanpa izin bisa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika rekaman tersebut digunakan untuk tujuan yang merugikan atau disebarkan tanpa sepengetahuan orang yang direkam. Pasal 32 ayat (2) UU ITE melarang mengintervensi atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain tanpa hak. Jika ada unsur penyebaran video tanpa izin yang merugikan, sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Pelanggaran terkait privasi narasumber dapat menimbulkan masalah hukum dan etika serius.

Oleh karena itu, penyebaran rekaman yang berisi narasi yang menyesatkan, tidak akurat, atau bahkan bohong dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan dampak negatif, seperti kekacauan sosial atau perpecahan. Narasi yang menghina atau merugikan kelompok atau individu tertentu dapat dianggap sebagai tindakan pidana dan pencemaran nama baik.

Penyebaran rekaman telepon terkait Budi Arie memprovokasi dan menimbulkan pro-kontra di masyarakat, serta sangat membahayakan. Oleh sebab itu, penyebaran rekaman percakapan telepon tentang Budi Arie perlu dihentikan karena melanggar hak privasi dan juga menyesatkan publik.

Penyebaran informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk menghentikan semua berita dan narasi menyesatkan demi menjaga keamanan dan stabilitas sosial. (RED)

Berita Terkait

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Sorotan Publik atas Keamanan Internal Polda Metro Jaya, Evaluasi Menyeluruh Dinilai Penting
Menangis di Atas Setir Di Balik Jaket Ojol Ada Perut yang Lapar dan Keadilan yang Sedang Sekarat
Skakmat Permanen: Terbongkarnya Desain Sistemik yang Menjadikan Rakyat Bahan Bakar Mesin Oligarki Global, Ini Kata Fahd A Rafiq
Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional
Publik Nilai Penghargaan Bintang Jasa Utama untuk Kepala BGN sebagai Pengakuan Negara atas Kinerjnya
APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:40

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dengan Warganya

Rabu, 15 April 2026 - 04:56

Personel Koramil 1426-02/Polsel Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Selokan dan Bahu Jalan

Selasa, 14 April 2026 - 11:11

Aksi Gerak Cepat Babinsa Desa Kalukuang, Bantu Warga Yang Terkena Musibah Kebakaran Rumah

Senin, 13 April 2026 - 23:43

Koramil 1426-04/Galesong, Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga Binaan

Senin, 13 April 2026 - 02:57

Piket Koramil 1426-01/Polut Pantau Gudang Bulog Pastikan Stock Persediaan Fisik Harian

Senin, 13 April 2026 - 02:49

Babinsa Desa Lassang Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis Untuk Siswa Sekolah

Senin, 13 April 2026 - 00:47

Kepala Staf Kodim 1426 Takalar Jadi Irup Pada Upacara Bendera Hari Senin Di Makodim

Minggu, 12 April 2026 - 06:29

Rutin Pantau Gudang Bulog, Piket Koramil 1426-01/Polut Pastikan Ketersediaan Beras di Takalar

Berita Terbaru