Mediasi Gagal, Kasus Fauzan Fadel Muhammad Memanas: Kuasa Hukum Dimas Adi Janji Akan Ungkap Kejutan Selanjutnya

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:27

40240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |   Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi antara Komisaris PT Gema Maritim Energi (GME), Dimas Adi Prayudi, dengan tergugat Fauzan Fadel Muhammad resmi berakhir deadlock. Proses mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni 2025, berlangsung dalam suasana yang tegang dan penuh tekanan, tanpa menghasilkan titik temu antara kedua pihak.

Agustinus Nahak, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Dimas Adi Prayudi, secara terbuka menyampaikan rasa kecewa terhadap gagalnya proses mediasi tersebut. Ia menyebut bahwa pihaknya telah membawa data dan bukti-bukti kuat yang memperlihatkan dugaan serius terhadap Fauzan Fadel Muhammad, termasuk penggelapan dana perusahaan dalam jumlah yang sangat besar.

“Dalam kasus ini, kami memiliki dokumen dan transaksi yang mengarah pada dugaan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi Fauzan, serta pengalihan aset berupa rumah mewah. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Agustinus kepada awak media usai mediasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia merinci bahwa nilai kerugian material yang ditanggung kliennya hampir menyentuh Rp10 miliar. Sementara untuk kerugian immateriil, akibat rusaknya reputasi dan kepercayaan mitra terhadap perusahaan, kerugiannya diperkirakan melebihi Rp100 miliar.

“Ini bukan masalah internal biasa, ini menyangkut kredibilitas korporasi nasional yang ikut serta dalam proyek strategis berskala besar,” tambah Agustinus. Ia merujuk pada proyek reklamasi kilang minyak di Tuban, Jawa Timur, yang dijalankan oleh PT GME bersama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Kasus ini juga semakin rumit karena adanya gugatan terpisah dari seorang pengusaha otomotif nasional, Rosalina. Dalam gugatannya, Rosalina menuduh Fauzan melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjaman usaha senilai hampir Rp4,5 miliar. Ia mengklaim telah memberikan pinjaman tersebut untuk pengembangan usaha yang dijanjikan Fauzan, namun hingga kini tidak ada kejelasan pertanggungjawaban maupun pengembalian dana.

Dengan mandeknya proses mediasi, Agustinus menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan perjuangan melalui jalur litigasi. Gugatan akan diteruskan ke tahapan sidang pokok perkara, dan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penyitaan aset dan permohonan bantuan kepada otoritas penegak hukum.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Ada kejutan selanjutnya yang akan kami buka di persidangan, dan publik akan tahu siapa sebenarnya Fauzan Fadel Muhammad,” ujar Agustinus penuh keyakinan.

Pernyataan ini menandai eskalasi konflik hukum yang menyeret nama seorang tokoh muda yang sebelumnya dikenal luas di dunia usaha dan sempat dikaitkan dengan beberapa proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Fauzan Fadel Muhammad belum memberikan keterangan resmi terkait hasil mediasi yang gagal dan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh pihak penggugat. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan NPLO Network masih belum mendapatkan respons dari kuasa hukum tergugat.

Masyarakat dan dunia usaha kini menanti kelanjutan proses hukum dari perkara ini. Kasus ini tidak hanya menyita perhatian karena nilai kerugiannya yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan sejumlah aktor penting di sektor bisnis nasional, termasuk proyek-proyek vital yang bersinggungan dengan BUMN energi.

Reporter: Tim Investigasi NPLO

Berita Terkait

Pemkab Karo Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Letnan Jenderal TNI (Purn.) Amir Sembiring
DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Khidmat di Jakarta Pusat
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
DPP PW FRN Resmi Tunjuk Agus Suriadi Pimpin DPW Aceh Lima Tahun ke Depan
PW GPA DKI Mengecam Tindakan Oknum yang Mengatasnamakan Pegawai PT Mandiri Tunas Finance dalam Pengambilan Mobil Konsumen Secara Sepihak
Sahabat IWOI Nusantara Kecam Pemberitaan Newslampung, Nilai Tulisan soal Hari Prasetyo Sarat Tendensi
Agus Kliwir : Media Wajib Ikuti Aturan Lisensi dan Verifikasi
Tindakan Polisi Dalam Penanganan Aksi Anarkis, Tidak Berlebihan & Sudah Sesuai Aturan

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:31

Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:06

LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:56

AW Ditangkap di Medan, Tak Diproses secara Hukum, Dugaan Penyimpangan Aparat Menguat

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:56

Ketua Formandes Masir, ST Desak Audit Dana Tambahan ADD Desa Bahagia: Rp 610 Juta Diduga Raib, Kepdes Bungkam dan Tantang Wartawan

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:15

Pelecehan Seksual Anak di Aceh Tenggara: Kakek Cabuli Cucu, Kepala Desa Berkomitmen Kawal Kasus

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:10

APH Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!