Skandal Satelit Kemhan: Negara Rugi USD 21 Juta, Oknum Pejabat Aktif Terkait Kasus Satelit Kemhan Kol JKG Dipromosikan Naik Bintang

- Team

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:04

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA

Penyelidikan kasus pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) terus menyingkap praktik maladministrasi yang sistematis.

Keterangan yang dihimpun awak.media, Kamis (19/06/2025) menyebutkan, meski tiga tersangka telah ditetapkan, sebagian pelaku kunci yang berperan aktif dalam skema pengadaan kontroversial ini, hingga kini masih aman dari proses hukum, salah satunya oknum berinisial Kol Tek JKG dipromosikan jadi bintang di Lingkungan Kemenhan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kontrak pengadaan satelit ini melibatkan perusahaan Navayo International AG sebagai pelaksana proyek.

Setelah penandatanganan kontrak, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang. Klaim sepihak itu langsung dijadikan dasar penerbitan empat Certificate of Performance (CoP) oleh pejabat Kemhan tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang diklaim sudah dikirim.

CoP ditandatangani oleh oknum Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb M, dengan persetujuan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan dan Laksda TNI (Purn) Leonardi. Seluruh dokumen CoP disiapkan oleh Anthony, tanpa satu pun verifikasi dari unsur pengawasan internal Kemhan.

Berbekal CoP tersebut, Navayo mengajukan invoice senilai jutaan dolar. Ironisnya, saat itu anggaran pengadaan satelit belum tersedia. Akibatnya, sengketa berlanjut ke Arbitrase Singapura yang memutuskan Indonesia wajib membayar USD 20.862.822 kepada Navayo.

Audit BPKP bahkan mencatat kerugian negara sesungguhnya mencapai USD 21.384.851,89.

Namun penyidikan Kejaksaan Agung hingga kini baru menetapkan Leonardi, Thomas Van Der Hayden, dan Gabor Kuti sebagai tersangka.

Nama-nama lain yang terlibat langsung dalam proses administratif internal Kemhan masih luput dari jerat hukum.

Beberapa nama yang ikut menandatangani, memproses, dan membiarkan skema ini berjalan hingga CoP terbit di antaranya:

Letkol Tek JKG (penandatangan CoP)

Kolonel Chb M (penandatangan CoP)

Atny (penyusun dokumen CoP tanpa verifikasi)

Beberapa pejabat aktif di jajaran pengadaan Kemhan, yang hingga kini belum diperiksa intensif.

Sumber internal Kemhan menyebutkan, “Beberapa pejabat aktif yang berperan dalam proses administrasi pengadaan, bahkan masih menduduki posisi strategis. Jika penyidikan tidak berani menyentuh ke dalam, penyelesaian kasus ini akan berhenti di level permukaan saja.”

Ahli hukum pidana menegaskan, dalam skema pengadaan negara, siapa pun yang menandatangani dokumen kinerja tanpa pemeriksaan fisik atas barang yang diklaim sudah dikirim, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“CoP adalah dasar kerugian negara ini. Tanda tangan pada CoP sama artinya dengan legalisasi kebohongan. Tidak masuk akal jika hanya sebagian kecil yang diproses, sementara pejabat aktif yang ikut meneken tetap bebas,” ujar seorang pakar hukum.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal di tubuh Kemhan.

Dalam proyek strategis bernilai ratusan miliar rupiah, pengawasan seharusnya menjadi benteng terakhir.

Namun yang terjadi, prosedur diabaikan, pengawasan melemah, dan negara menanggung kerugian fantastis.

Publik kini menunggu, seberapa jauh keberanian Kejaksaan Agung memperluas penyidikan, apakah sanggup menembus tembok perlindungan jabatan, atau justru berhenti pada nama-nama yang sudah tidak lagi aktif.(red)

Poto : Istimewa

Berita Terkait

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia
Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat
Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung
Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:41

Kisah Musdalifa: Gagal Masuk SMP Negeri Terdekat Indralaya Kini Terancam Putus Sekolah, Orang Tua Mohon Solusi Pemerintah

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:45

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Riau Gelar 14 Layanan Medis

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:04

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Podcast YouTube ke Polres Batu Bara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:32

5 Kg Bibit Jagung Ditanam Polri Petani Lubuk Sakai

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:56

Rakyat Dan Insan Pers Kecewa! Pejabat Yang Selama Ini Terlihat Tegas Ternyata Diduga Tak Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:21

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:49

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Berita Terbaru