Polres Tanah Karo Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, Enam Sepeda Motor dan Satu Truk Disita

- Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:25

40185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 16 Juni 2025 — Kepolisian Resor Tanah Karo kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah yang beroperasi di sejumlah daerah. Dalam pengungkapan ini, enam tersangka berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor serta satu unit truk berhasil disita.

Wakapolres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kasi Humas Iptu P. Maha, memimpin konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran No. 45, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Senin (16/6/2025) pukul 16.00 WIB. Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif dari tim gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi yang menindaklanjuti sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat.

Menurut Kompol Zulham, dari rangkaian penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tergabung dalam jaringan terorganisir yang melancarkan aksinya lintas kabupaten. Hingga saat ini, enam orang pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, dalam penjelasan teknisnya merinci kronologi penangkapan para tersangka. Kasus pertama terungkap pada 5 Juni 2025, saat seorang warga bernama Kadri Wibowo melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF di Jalan Abdi, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Dari laporan tersebut, tim mengamankan tersangka berinisial CT. Dari interogasi awal, CT mengaku beraksi bersama seorang rekannya, GS (36), warga Desa Lau Gendek, yang kemudian ditangkap keesokan harinya di kawasan Medan Baru. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu kunci T dan sepeda motor milik korban.

Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025, ketika seorang PNS asal Simalungun, Mutiara Br Perangin-angin (46), kehilangan truk Colt Diesel kuning BK 9430 TE saat berada di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek. Pelaku berinisial DWU (50), warga Binjai, berhasil diamankan pada hari yang sama di wilayah Pancur Batu bersama barang bukti truk dan kunci T. Dua rekan DWU berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Selanjutnya, pada 12 dan 13 Juni 2025, polisi menangkap tiga pelaku tambahan yang merupakan bagian dari jaringan ini. Mereka adalah F (24), yang diringkus di Desa Dokan, Kecamatan Merek; O (35), ditangkap di Pangururan, Samosir; dan H (24), diamankan di Pancur Batu. Ketiganya diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik dua korban berbeda, yakni Suryadi Adilah dan Bela Maria Saragih.

Dalam proses penangkapan, ketiga tersangka sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan para pelaku di bagian kaki. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita enam unit sepeda motor dengan berbagai kondisi, di antaranya tanpa nomor polisi dan menggunakan nomor palsu. Adapun barang bukti kendaraan yang diamankan meliputi Honda Beat Street BK 3228 SAJ, Yamaha Scorpio B 6344 FED, dua unit Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit Honda Vario tanpa nomor polisi, dan satu unit Yamaha RX King juga tanpa nomor polisi.

Tak hanya kendaraan, sejumlah barang bukti lain seperti jaket bertuliskan “XCOO” dan sepatu merek ANDO juga diamankan karena sesuai dengan ciri pelaku yang terekam CCTV di lokasi kejadian. Polisi menyatakan bahwa para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga melakukan modifikasi identitas kendaraan, termasuk mengganti nomor rangka dan mesin. Tiga tersangka lain sebelumnya telah lebih dahulu diamankan karena peran mereka dalam mengubah identitas kendaraan curian tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut dan polisi terus memburu sisa pelaku yang belum tertangkap. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan, serta mendorong penggunaan alat pengaman tambahan seperti alarm atau GPS tracker.

Di akhir konferensi pers, AKP Rasmaju Tarigan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke Polres Tanah Karo melalui layanan Call Center 110 jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana. Layanan tersebut aktif selama 24 jam dan bebas pulsa, sebagai bentuk kesiapan polisi dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan membangun rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dalam menjaga ketertiban wilayah.

(Bangunta Sembiring)

Berita Terkait

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:09

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 19:06

Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Selasa, 21 April 2026 - 14:53

PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 11:48

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terbaru