Polres Tanah Karo Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, Enam Sepeda Motor dan Satu Truk Disita

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:25

40213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 16 Juni 2025 — Kepolisian Resor Tanah Karo kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam beberapa pekan terakhir, jajaran Satreskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi berhasil mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah yang beroperasi di sejumlah daerah. Dalam pengungkapan ini, enam tersangka berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor serta satu unit truk berhasil disita.

Wakapolres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.H., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan dan Kasi Humas Iptu P. Maha, memimpin konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran No. 45, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Senin (16/6/2025) pukul 16.00 WIB. Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif dari tim gabungan Satreskrim dan Polsek Berastagi yang menindaklanjuti sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat.

Menurut Kompol Zulham, dari rangkaian penyelidikan diketahui bahwa para tersangka tergabung dalam jaringan terorganisir yang melancarkan aksinya lintas kabupaten. Hingga saat ini, enam orang pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, dalam penjelasan teknisnya merinci kronologi penangkapan para tersangka. Kasus pertama terungkap pada 5 Juni 2025, saat seorang warga bernama Kadri Wibowo melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 5413 JAF di Jalan Abdi, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Dari laporan tersebut, tim mengamankan tersangka berinisial CT. Dari interogasi awal, CT mengaku beraksi bersama seorang rekannya, GS (36), warga Desa Lau Gendek, yang kemudian ditangkap keesokan harinya di kawasan Medan Baru. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan satu kunci T dan sepeda motor milik korban.

Kasus kedua terjadi pada 10 Juni 2025, ketika seorang PNS asal Simalungun, Mutiara Br Perangin-angin (46), kehilangan truk Colt Diesel kuning BK 9430 TE saat berada di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek. Pelaku berinisial DWU (50), warga Binjai, berhasil diamankan pada hari yang sama di wilayah Pancur Batu bersama barang bukti truk dan kunci T. Dua rekan DWU berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Selanjutnya, pada 12 dan 13 Juni 2025, polisi menangkap tiga pelaku tambahan yang merupakan bagian dari jaringan ini. Mereka adalah F (24), yang diringkus di Desa Dokan, Kecamatan Merek; O (35), ditangkap di Pangururan, Samosir; dan H (24), diamankan di Pancur Batu. Ketiganya diketahui terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik dua korban berbeda, yakni Suryadi Adilah dan Bela Maria Saragih.

Dalam proses penangkapan, ketiga tersangka sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan para pelaku di bagian kaki. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita enam unit sepeda motor dengan berbagai kondisi, di antaranya tanpa nomor polisi dan menggunakan nomor palsu. Adapun barang bukti kendaraan yang diamankan meliputi Honda Beat Street BK 3228 SAJ, Yamaha Scorpio B 6344 FED, dua unit Honda Beat tanpa nomor polisi, satu unit Honda Vario tanpa nomor polisi, dan satu unit Yamaha RX King juga tanpa nomor polisi.

Tak hanya kendaraan, sejumlah barang bukti lain seperti jaket bertuliskan “XCOO” dan sepatu merek ANDO juga diamankan karena sesuai dengan ciri pelaku yang terekam CCTV di lokasi kejadian. Polisi menyatakan bahwa para pelaku tidak hanya mencuri, tetapi juga melakukan modifikasi identitas kendaraan, termasuk mengganti nomor rangka dan mesin. Tiga tersangka lain sebelumnya telah lebih dahulu diamankan karena peran mereka dalam mengubah identitas kendaraan curian tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut dan polisi terus memburu sisa pelaku yang belum tertangkap. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan, serta mendorong penggunaan alat pengaman tambahan seperti alarm atau GPS tracker.

Di akhir konferensi pers, AKP Rasmaju Tarigan kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke Polres Tanah Karo melalui layanan Call Center 110 jika mengalami atau menyaksikan tindak pidana. Layanan tersebut aktif selama 24 jam dan bebas pulsa, sebagai bentuk kesiapan polisi dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan membangun rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan warga dalam menjaga ketertiban wilayah.

(Bangunta Sembiring)

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27