Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Kepolisian Resor Aceh Tenggara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Kutam Baru, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang tersangka berinisial G.M.R. (32), yang diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, warga setempat, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi kejadian. Merespons informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah terduga pelaku. Setibanya di lokasi, petugas mengetuk pintu rumah dan disambut oleh tersangka yang membuka jendela. Ketika ditanya mengenai keterlibatannya dalam kepemilikan narkotika, tersangka yang tampak gugup segera mengakui dan mengambil satu bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dari dalam kamar untuk diserahkan kepada petugas.

Tidak berhenti sampai di situ, saat penggeledahan dilakukan lebih lanjut di dalam rumah, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu lainnya yang tergeletak di atas lantai dekat pintu masuk. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut juga miliknya. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam kamar dan mendapati sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan untuk konsumsi dan distribusi narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua bungkus sabu masing-masing dengan berat bruto 0,72 gram dan 0,33 gram, satu unit timbangan elektrik berwarna hitam, uang tunai sejumlah Rp379.000, satu bal plastik klip bening, satu alat hisap sabu (bong) yang sudah terpasang, satu buah gunting, satu mancis, dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam — semuanya diakui sebagai milik tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Penegakan hukum ini dinilai sebagai langkah tegas sekaligus bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas narkotika di lingkungannya.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K, melalui Subsi Penmas Ipda Patar, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Aceh Tenggara memiliki komitmen kuat untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan sosial guna melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Melalui sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh zat terlarang yang merusak. Menurutnya, keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa partisipasi publik mampu memperkuat upaya pemberantasan narkotika di tingkat lokal.

Pengungkapan ini juga menunjukkan kesigapan dan kesiapan personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memproses laporan, menggelar penyelidikan cepat, dan bertindak sesuai dengan prosedur hukum. Dalam konteks pemberantasan narkoba, tindakan ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya penggunaan dan peredaran narkotika yang cenderung merusak masa depan pribadi, keluarga, bahkan tatanan sosial secara luas.

Pemberantasan narkoba di wilayah perdesaan menjadi tantangan tersendiri, mengingat modus penyebarannya yang kerap tersembunyi dan dilakukan secara tertutup. Namun komitmen kuat yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Aceh Tenggara mencerminkan bahwa setiap informasi sekecil apa pun dari masyarakat tidak akan diabaikan. Sejalan dengan itu, keberhasilan pengungkapan kali ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi siapa saja yang masih mencoba bermain-main dengan narkotika.

Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan penyidik Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat. Kepolisian juga membuka ruang informasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang mungkin memiliki informasi tambahan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Komitmen kuat yang tercermin dalam aksi ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menuntut dukungan bersama dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan peran aktif warga dan ketegasan aparat, upaya menjadikan Aceh Tenggara sebagai wilayah bebas narkoba bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai. (RED)

Berita Terkait

Tak Hanya Menindak, Polres Aceh Tenggara Dorong Pemulihan 19 Penyalahguna Narkotika
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan
Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Jadi Sorotan atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa Bukit Meriah
Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal
Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?
PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27