Kepolisian Polsek Tigabinanga, Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu

- Team

Minggu, 27 April 2025 - 15:27

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Unit Reskrim Polsek Tigabinanga, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan Jalan Rakoetta Brahmana.

Penangkapan dilakukan oleh personil Satresnarkoba Polsek Tiga Binanga terhadap tersangka yang yang dilaksanakan pada hari Kamis ( 25/04/2025), malam pukul 21.00.WIB. di Kelurahan Tigabinanga, Kec. Tigabinanga, Kabupaten Karo, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka yang diamankan bernama inisial APS (35) Tahun, wiraswasta yang berasal dari Simpang Gunung, Desa Pergendangen, Kec. Tigabinanga, Kab. Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka APS ditangkap saat mengendarai sepeda motor merk RX King dan dilakukan penggeledahan di lokasi. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk transaksi dan konsumsi sabu.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 8 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat netto 0,45 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang sebagai pembungkus sabu, 2 buah dompet kecil, 1 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan elektrik, 3 buah pipet plastik sebagai skop, 1 buah tas sandang warna hitam, Uang tunai Rp 660.000,- dan 1 unit handphone android merk Oppo.

Sementara saat ini Tersangka APS dan Barang Bukti, selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Jumat(25/4) , pukul 01.00 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

Untuk itu, dari segala tindak kejahatan Tersangka APS, dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UndangbUndang Narkotika, dengan ancaman hukuman Penjara hingga 12 tahun.

“Tindak lanjut dari penangkapan ini adalah pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat. Kami berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam membantu memerangi peredaran narkoba,” ujarnya di Mapolres Tanah Karo pada Minggu(27/04/2025).

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru