Di duga Provokasi Pembakaran kantor IPK di Durin Simbelang oleh Ormas PKN picu pengrusakan Dump Truk milik PT Key key

- Team

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:21

40231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah 6 kali mengelar sidang pengrusakan Dump Truk milik PT Key key dan penganiayaan terhadap supir Simon Tarigan dan Ivan Sanches.

Jaksa penuntut umum juga sudah 3 kali menghadirkan 3 orang saksi korban di hadapan Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh Saksi korban yang di hadirkan pada persidangan memberikan kesaksian tidak sesuai dengan BAP yang telah di tanda tangani mereka di Polrestabes Medan.

Di duga adanya upaya pemaksaan hukum terhadap Diamanta Sembiring dan kawan kawan.
Hal tersebut di buktikan pada fakta persidangan di hadapan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Simon Simbolon SH.

Seluruh Saksi korban mengatakan tidak mengenal dan tidak melihat Diamanta Sembiring berada di lokasi kejadian.
Lantas atas dasar apa klien kami di tangkap polisi dan di hadapkan kemeja hijau ujar Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH.

Lanjut, di duga ada upaya dari Kuasa Hukum Korban SU Tarigan SH memprovokasi persidangan ( 15/07/2024).
Sehingga Kuasa Hukum Korban di usir Majelis Hakim dari ruang persidangan dianggap tidak menghormati pengadilan.

Tidak sampai disana ,Di duga SU Tarigan SH juga membuat suasana di luar pengadilan menjadi rincuh .
Di buktikan dari diprovokasi nya  Ormas IPK yang mendukung jalannya persidangan Diamanta Sembiring CS, di kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Untung nya provokasi tersebut tidak di gubris oleh Ormas IPK.

Pengrusakan Dump Truk PT. Key key juga di duga berawal dari pembakaran kantor IPK yang berada di Durin Simbelang, kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang oleh Ormas PKN.(29 /02/2024).

Provokasi tersebut memancing amarah para kader yang lain.
“Tidak ada api kalau tidak ada asap” istilah itu di ucapkan oleh Kuasa Hukum terdakwa.

Kuasa Hukum menilai provokasi yang di lakukan Kuasa Hukum Korban di duga ingin memancing keributan kembali di kantor Pengadilan.
Untung nya para kader bisa berjiwa besar menghadapi persoalan tersebut,
Dan tidak terpancing provokasi.

Pemberitaan di salah satu media online yang di muat salah seorang wartawan yang di duga suruhan dari pihak korban di nilai Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH tidak memahami dan memberikan pemberitaan  sesuai fakta .

Di buktikan terbitan media online yang berjudul ” Sidang ketua IPK Pancur Batu!! Korban: saya di Serang 50 an orang di lempari pakai batu dan di aniaya pak Hakim.(25/07/2024).

Pemberitaan tersebut di nilai menyesatkan masyarakat , dan di nilai Kuasa Hukum terdakwa wartawan tersebut tidak mengikuti jalannya persidangan.

Jelas di dalam fakta persidangan di terangkan bahwa Ivan Sanches di lempari batu dari sebelah kiri dan mendapatkan tembakan senapan angin di pelipis kiri nya tetapi tidak mengetahui siapa yang melakukan nya , mobil truk berisi tanah itu di jalan kan nya sampai ke tujuan.

Tidak ada kata dari Ivan Sanches yang mengatakan kalau dia dianiaya.
Dan Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan parang sebagai barang bukti. Itu pun saksi tidak mengetahui jenis parang yg ada di lokasi kejadian, dengan alasan ketakutan dan tidak nampak karena kaca mobil pecah.

Lanjut atas pemberitaan yang menyesatkan ini Kuasa Hukum Daniel Simbolon akan mengambil sikap dalam waktu dekat ini.
Media online beserta wartawannya akan di bawa ke Dewan pers untuk di mintai keterangan.
Guna lanjut akan di proses secara Hukum.terang dari Kuasa Hukum Daniel Simbolon SH. ( ) .(mar)

Berita Terkait

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai
GPA Sultra Desak Mabes Polri Turun Tangan Berantas Tambang Ilegal di Konawe
Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Laksanakan Bimtek Penulisan Buku Cerita Anak
Dugaan Pemerasan dan Pengancaman oleh Oknum Wartawan Terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Berujung Proses Hukum
Isu Lama Digoreng Tanpa Data Dinilai Tidak Pakai Otak, Sementara Dugaan Pemalsuan dan Narkoba Oknum Lain Tak Pernah Dibahas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:09

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 19:06

Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Selasa, 21 April 2026 - 14:53

PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 11:48

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terbaru