Sepasang Kekasih Hobi Konsumsi dan Jual Barang Haram Berakhir di Jeruji Mapolres Karo

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:44

40162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Kriminal 24 com.
Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, tak henti hentinya melakukan pemberatasan penyakit masyarakat yakni narkoba, khususnya dalam bulan suci ramadhan.

Kali ini Sat Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap sepasang kekasih diduga kuat terlibat edar gelap dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu, yang terjadi pada hari Jumat ( 15/03/2024) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Sepasang kekasih ini, berinisial yakni BG (42) tahun adalah warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng (sesuai KTP : warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe) dan HK (34) tahun, warga Desa Lau Baleng (sesuai KTP : Kel. Kwala Bekala Medan Johor Kodya Medan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersebut saat akan asik menkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tempat mereka tinggal di JL. Renun Desa Lau Baleng.

“Keduanya sudah kami lidik secara intensif dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat(15/03) dini hari, kita grebek dan mengamankan keduanya,” kata Kasat Narkoba, Selasa(26/03/2024) pagi di Mapolree Tanah Karo.

Saat penangkapan tersebut, keduanya kedapatan sedang akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, yang mana ditemukan barang bukti dari dalam rumah tersebut berupa alat bong yang terbuat dari botol sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga 4 (empat) paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 (lima koma lima satu) gram yang dibungkus dalam selembar tisu.

Barang bukti lain juga turut ditemukan yakni 1 (satu) bal plastik klip warna merah dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru.

Keduanya mengaku bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah milik mereka berdua sebagai pengedar dan pengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses sidik dan lidik selanjutnya.

“Untuk saat ini keduanya Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.

( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru