Nekat Jual Sabu, YG Dibekuk Polres Tanah Karo di Perladangan Desa Perbsi

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:38

40158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo – Kriminal 24 com. Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, kembali lagi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan pada hari Selasa (12/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Perbasi, Kecamatan Tiganinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda berinisial YG (24) tahun, warga Desa Perbesi.

” Pada hari Minggu ( 24/03/2024), di Mapolres Tanah Karo, YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat, tentang keresahan adanya pemuda yang mengedarkan sabu sabu di Desa Perbesi, ” Kata Kasat Narkoba

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika disaat Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Satuan Narkoba dilaksanakan sampai hingga pada akhirnya YG berhasil ditangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di Desa Perbesi.

Adapun barang bukti Saat penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang YG ke atas tanah, setelah dicek berisi 1 ( satu ) paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 (Nol koma lima nol) gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam, 2 (dua) bal plastik klip bening, 5 (lima) buah sekop yang terbuat dari pipet plasti dan 1 (satu) buah gunting.

Berdasarkan adanya ditemukan oleh petugas Satuan Narkoba Barang Bukti, YG tidak bisa menghindar lagi, akhirnya mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selain itu, Turut juga diamankan sebagai 1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna biru muda dan uang tunai Rp. 200.000, yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu.

Sementara Saat ini YG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. dari segala perbuatan tindak kejahatannya Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat. ( Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru