Lena Muhammad Nasir Mensomasi Hendrik dkk atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 25 September 2023 - 18:52

40212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Pencemaran nama baik atas nama Lena Muhammad Nasir di Media

Berikut kronologi lengkapnya yang diterima oleh awak media dari nara sumber terpercaya yang dirahasiakan namanya demi keamanan di Jakarta, Ahad (24/9)

Pada tahun 2019 beberapa perusahaan travel di Saudi membuka program haji “backpacker”. Salah satu yang menjalankan Program Haji Backpacker tersebut Ananda Labbaik Ka’bah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program Haji Backpacker disosialisasikan ke masyarakat. Peminat Program Haji Backpacker ini cukup banyak.

Salah satu yang mendaftar Program Haji Backpacker adalah Bpk. Atman dari Pekanbaru Riau, mendaftar melalui cabang Ananda di Riau bekerjasama dengan KBIH Muhammadiyah.

Pada saat bersamaan datang Pandemi Covid-19 yang berdampak kepada tidak berangkatnya jamaah umrah dan haji Ananda sejumlah 47 jamaah haji dan 250 jamaah umrah ke Tanah Suci.

Pemberangkatan dibuka dimulai tahun 2022, jamaah Ananda berangsur-angsur berangkat, tersisa sekitar 15-20 orang. Sisanya berangkat pada bulan Ramadhan.

Jumlah jamaah yang belum berangkat adalah 47 orang. 27 orang memilih haji dan 20 orang memutuskan pindah ke umrah. 7 orang telah berangkat haji tahun 2023, yang 13 orang menyatakan dana minta dikembalikan, 4 orang dananya sudah selesai dikembalikan, sisa 9 orang yang sampai saat ini sedang proses penyelesaian.

Dana jamaah Program Haji Backpacker yang 9 orang tersebut sudah diserahkan ke PT Naila Safaah Mandiri di Jakarta untuk membantu menguruskan pemberangkatan jamaah haji yang 9 orang tersebut. PT Naila Safa Mandiri adalah rekanan Ananda yang memiliki izin penyelenggaraan haji dan umrah. Setiap transaksi keuangan dengan PT Naila Safaah Mandiri dilengkapi dengan bukti seperti rekening koran.

Pada tahun 2022 PT Naila Safaah Mandiri tidak bisa memberangkatkan jamaah haji disebabkan oleh tidak keluarnya visa haji saat itu, terkait dengan adanya kebijakan Pemerintah RI yang membatasi penerbangan dan usia jamaah. Namun demikian, PT Naila Safaah Mandiri menjanjikan untuk berangkat pada tahun 2023 tanpa penambahan biaya.

Pada saat jamaah tersebut tidak berangkat melalui PT Naila Safaah Mandiri pada tahun 2022, lalu jamaah yang 9 orang tersebut menyatakan tidak mau berangkat dan mau dana haji dikembalikan secara utuh. Namun demikian, Ananda tidak dapat mengembalikan dana tersebut dikarenakan dana tersebut telah disetorkan ke PT Naila Safaah Mandiri dan untuk keperluan perlengkapan haji serta pengurusan akte notaris perjanjian haji dll.

Solusi yang ditawarkan Ananda adalah memberangkatkan mereka pada tahun 2023 atau pindah ke umrah Ramadhan atau reguler. Namun demikian, mereka tidak mau memilih solusi yang ditawarkan. Mereka empat orang dari 9 orang memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Barat pada tahun 2022.

Mereka yang 4 orang tersebut adalah Bp. Hendrik Irawan, Bp. Maldi Gandra, Bp. Atman, dan Ibu Sayasni (orangtua dari Bp. Ilyas).

Pada tahun 2023 dilakukan pembicaraan lagi antara Pihak Pelapor dan Pihak Terlapor, dan disepakati untuk Pak Atman dan Pak Maldi Gandra berangkat haji tahun 2024. Sedangkan Bp. Hendrik sendiri dikomitmenkan pengembalian dana pada akhir Oktober tahun 2023, dan bagi Ibu Sayasni karena faktor usia, maka sesuai permintaan yang bersangkutan digantikan dengan ahli warisnya sesuai dengan akte yang telah dibuat di Notaris.

Saat masalah sedang dalam proses penyelesaian, Bp. Hendrik Irawan menyebarkan tuduhan dan ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik ke publik.

Akibat dari penyebaran tuduhan dan ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik ke publik, berdampak langsung terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat kepada perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus menanggung kerugian, baik materiil maupun immaterial.

Saat ini perusahaan melakukan somasi kepada pihak-pihak terkait yang dimotori oleh Bp. Hendrik.

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis
Meritokrasi dan Netralitas TNI Jadi Sorotan, Ketua KAKI Jatim Dukung Gatot Nurmantyo
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT
AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:06

Baru Seumur Jagung, Aroma Tak Sedap Tercium di RS SIM Nagan Raya: Rapat Tertutup dan Dana Pending Miliaran Dipertanyakan

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:52

Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Keuchik Krung Seumayam Nagan Raya

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:00

The Aceh Institute Gelar Briefing dengan Wartawan Terkait Kawasan Tanpa Rokok di Nagan Raya

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:37

Para Ketua DPD Golkar Se-Aceh Sepakat HTM Nurlif untuk Maju Pilkada Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 16:42

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Kamis, 18 April 2024 - 18:33

Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan untuk Tertibkan Tambang Ilegal

Rabu, 3 April 2024 - 17:29

Sebagai Bentuk Rasa Syukur, Caleg Terpilih Nasdem di Aceh ini Bukber Relawan dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:02

Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali di Nagan Raya di Serahkan ke Jaksa

Berita Terbaru