Tana Karo. ( Kriminal 24 Com ). Jajaran Polres Tanah Karo terus gencar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kab. Karo. Hal ini, juga dilakukan dalam rangka menjalankan program bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si, yakni Program Prioritas Kita, point nomor 2 tentang Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba.
Kali ini Polres Tanah Karo melalui Satresnarkoba kembali lagi berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Simpang Empat Jl. Rakoetta Sembiring (JL. Kotacane) Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, tepatnya di pinggir jalan, hari Selasa(22/8/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR. melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang laki laki inisial IS ( Mangkok ) 30 tahun ,warga Desa Kutabangun Kecamatan Tigabinanga dan bersama PG (31) tahun, warga Desa Guru Benua, Kecamatan Munte Kab. Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Saat ini, IS dan PG kita amankan karena tertangkap tangan oleh petugas Satresnarkoba sedang menguasai narkotika jenis sabu”, jelas Kasat, Sabtu (26/8/2023).
Lanjut Kasat, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kita terima Selasa (22/8/2023) lalu, sekira pukul 14.00 WIB, bahwa di simpang empat Jl. Rakoetta Sembiring (JL. Kotacane), sering adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, langsung kita turun ke lapangan untuk lidik ungkap kebenarannya,” ujar Kasat.
Selama pelaksanaan lidik di lapangan dilaksanakan, Tim Unit II Satresnarkoba setelah mengetahui adanya dua orang yang diduga kuat pelaku edar gelap narkotika jenis sabu, berdasarkan sesuai informasi yang diterima dan kemudian langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan untuk segera melakukan penangkapan.
Akhirnya sekira pukul 17.00 WIB, Tim Unit Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yang bernama IS dan PG di Simpang Empat Jl Rakoetta Sembiring ( Jl. Kotacane) tepatnya di pinggir jalan.
Berdasarkan Saat dilakukan serangkaian penggeledahan badan terhadap Pelaku oleh Satresnarkoba ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip, diduga sabu berjumlah seberat bruto 19,38 (sembilan belas koma tiga puluh delapan) gram, masing masing barang bukti dibalut 4 lembar kertas tisu warna putih, 3 (tiga) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, yang dibungkus 1 (satu) kotak rokok merk Riders yang berada di dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan IS.
Selain itu, Turut juga diamankan 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Hitam milik IS. Keduanya pelaku baik IS dan PG, mengakui barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang akan diedarkannya. Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta seluruh BB ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
“Saat ini, IS dan PG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik,”
jelas Kasat.
Oleh kerena itu, IS dan PG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” Tutup AKP Henry.
( Bangunta Sembiring ).