Diduga Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Berikan Suport kepada Penggarab Wakaf

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 28 Agustus 2023 - 06:20

40101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung. ( Kriminal 24 Com ). Mantan Kapolda Lampung yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Irjen.Pol (Purn), DR Hi.Ike Edwin, S.Ik,SH,MH, Berikan Suport kepada para penggarab Tanah Wakaf Milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Dukungan Dan suport tersebut disampaikan Oleh, Ike Edwin saat menerima kunjungan dari para penggarab tanah wakaf kampung payung makmur, kecamatan setempat, pada Jum’at (25/8/2023).

Pada hari yang sama, Ike Edwin yang juga mantan Kapolda Lampung ini, setelah mendengarkan curhatan dari para penggarab tanah wakaf terkait para penggarab yang diadukan oleh oknum diduga sebagai pembeli lokasi tanah wakaf di Polres Lampung Tengah merasa heran atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Sesuai dengan arahan Pasalnya, setelah memeriksa dokumen dan surat menyurat ligalitas yayasan serta pengakuan pengurus yayasan dan penggarab sempat heran.

Dalam hal ini, Menurut keterangan dari Ike Edwin menjelaskan, kok bisa tanah yang sudah diwakafkan kok diperjual belikan. Sementara berdasarkan surat pernyataan tanah wakaf dan akte notaris tanah wakaf tersebut berdiri sejak tahun 1973.

“Sementara para pembeli dalam surat tersebut diperolah pada Tahun 1995 an. Apa lagi sengketa tanah wakaf sudah dimediasi oleh mantan bupati Lamteng, Murdianto Toyib dan ada surat keputusan jika tanah wakaf tidak boleh diperjuan belikan,”ujarnya.

Selain itu, selanjutnya Ike Edwin juga memberikan semangat dan dorongan agar kasus ini pengurus yayasan dan penggarab lapor balik.

“Jangan takut-takut jika benar, kalian juga harus melapor balik oknum yang telah memperjual belikan tanah wakaf. Seharusnya kalianlah yang berhak melaporkan mereka oknum yang telah menjual belikan tanah wakaf,” tegasnya.

Lebih Lanjutnya Ike Edwin juga mengatakan, berdasarkan keterangan para penggarab juga bannyak kejanggalan, masa pemanggilan para penggarab oleh pihak polres yang menghantarkan adalah lawan penggarab. Pada instansi kepolisian itu ada aturan dan etika.

“Persoalan tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, yang benar tetap jadi kebenaran dan yang salah tetap jadi kesalahan, Dunia tidak abadi, yang abadi justru yang benar. Benar atau salah selesai dengan keabadian. Terus maju jika kita benar. Pertahankan hak kita apa lagi itu tanah wakaf,”pungkasnya.

( Bangunta Sembiring ).
KAPARWIL SUMUT.

Berita Terkait

Kepolisian Polsek Tigabinanga, Ungkap Kasus Narkotika, Tersangka Diamankan Dengan Barang Bukti Sabu
Polsek Barusjahe, Amankan Perayaan Paskah Se-Rayon Alverna di Desa Paribun
Polsek Tigapanah Gerakan Strong Point Pagi, Atur Kelancaran Lalu Lintas di Sekitar Sekolah
Personel Satpamobvit, Polres Tanah Karo, Laksanakan Patroli Objek Vital
Residivis Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Provinsi dengan di Perladangan Kandibata
Jalani Penilaian Awal Kompolnas Awards dari Itwasda Polda Sumut, Kapolsek Berastagi, Sampaikan Pihaknya Maksimal Dalam Tugas
Polres Tanah Karo, Dukung Kegiatan TNI Manunggal Memelihara Perairan Danau Toba Bersinar
Kapolres Tanah Karo, Hadiri Lomba Senam Anak Indonesia Sehat : Dorong Aktivitas Positif dan Gaya Hidup Sehat Sejak Dini