Diduga Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Berikan Suport kepada Penggarab Wakaf

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 28 Agustus 2023 - 06:20

40181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung. ( Kriminal 24 Com ). Mantan Kapolda Lampung yang juga selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Irjen.Pol (Purn), DR Hi.Ike Edwin, S.Ik,SH,MH, Berikan Suport kepada para penggarab Tanah Wakaf Milik Yayasan Badan Wakaf Agama Islam, Kampung Payung Makmur, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Dukungan Dan suport tersebut disampaikan Oleh, Ike Edwin saat menerima kunjungan dari para penggarab tanah wakaf kampung payung makmur, kecamatan setempat, pada Jum’at (25/8/2023).

Pada hari yang sama, Ike Edwin yang juga mantan Kapolda Lampung ini, setelah mendengarkan curhatan dari para penggarab tanah wakaf terkait para penggarab yang diadukan oleh oknum diduga sebagai pembeli lokasi tanah wakaf di Polres Lampung Tengah merasa heran atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Sesuai dengan arahan Pasalnya, setelah memeriksa dokumen dan surat menyurat ligalitas yayasan serta pengakuan pengurus yayasan dan penggarab sempat heran.

Dalam hal ini, Menurut keterangan dari Ike Edwin menjelaskan, kok bisa tanah yang sudah diwakafkan kok diperjual belikan. Sementara berdasarkan surat pernyataan tanah wakaf dan akte notaris tanah wakaf tersebut berdiri sejak tahun 1973.

“Sementara para pembeli dalam surat tersebut diperolah pada Tahun 1995 an. Apa lagi sengketa tanah wakaf sudah dimediasi oleh mantan bupati Lamteng, Murdianto Toyib dan ada surat keputusan jika tanah wakaf tidak boleh diperjuan belikan,”ujarnya.

Selain itu, selanjutnya Ike Edwin juga memberikan semangat dan dorongan agar kasus ini pengurus yayasan dan penggarab lapor balik.

“Jangan takut-takut jika benar, kalian juga harus melapor balik oknum yang telah memperjual belikan tanah wakaf. Seharusnya kalianlah yang berhak melaporkan mereka oknum yang telah menjual belikan tanah wakaf,” tegasnya.

Lebih Lanjutnya Ike Edwin juga mengatakan, berdasarkan keterangan para penggarab juga bannyak kejanggalan, masa pemanggilan para penggarab oleh pihak polres yang menghantarkan adalah lawan penggarab. Pada instansi kepolisian itu ada aturan dan etika.

“Persoalan tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, yang benar tetap jadi kebenaran dan yang salah tetap jadi kesalahan, Dunia tidak abadi, yang abadi justru yang benar. Benar atau salah selesai dengan keabadian. Terus maju jika kita benar. Pertahankan hak kita apa lagi itu tanah wakaf,”pungkasnya.

( Bangunta Sembiring ).
KAPARWIL SUMUT.

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru