GAYO LUES | Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Nanggroe Aceh Darussalam, Ismail Fahmi mewanti-wanti agar Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di Kabupaten Gayo Lues tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran negara pada masing-masing sekolah.
“Bila Kepala Sekolah ada melakukan penyelewengan anggaran negara di sektor pendidikan ini, maka, konsekuensinya akan berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,” tegas Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi dalam sosialisasi pendampingan hukum jaksa pengacara negara terhadap pengelola Dana Alokasi Khusus pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2023, di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Gayo Lues, Blangkejeren, Jumat 18 Agustus 2023.
Hadir pada kegiatan, jajaran Kejari Gayo Lues, Plh Kadisdik Aceh Asbaruddin beserta jajaran, Kepala Cabdin Wilayah Tengah Aceh, 33 kepala sekolah SMA, SMK dan SMB komite sekolah SMA SMK dan SLB, pengawas pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah saatnya merubah pola pikir pelayanan di sektor pendidikan. Menjadi tanggung jawab seluruh kepala sekolah untuk menghasilkan pendidikan yang berkuaitas di Kabupaten Gayo Lues. Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara di sektor pendidikan harus benar-benar bermanfaat bagi pendidikan,” tegas Ismail Fahmi.
Sementara itu, Pj Bupati Gayo Lues, Alhudri mengingatkan terkait dengan pelaksanaan teknis DAK fisik tahun 2023, agar para kepala sekolah bisa mengikuti sosialisasi dengan baik. Banyak bertanya, mana yang tidak bermasalah dengan hukum dan mana yang bermasalah dengan hukum.
Alhudri meminta agar semua pelaksanaan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku.“Jika terjadi kendala lakukan koordinasi dengan baik untuk mencari solusi agar kegiatan tidak bermasalah,” kata Alhudri.
Kasi Perdata Kejati Aceh, Hendra Busrian SH menyebutkan, sosialisasi pendampingan hukum jaksa pengacara negara memberi pemandangan tentang pendampingan hukum, guna pemulihan atau penyelamatan keuangan negara, kekayaan maupun aset negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” sebutnya.
Ia menambahkan, dengan adanya perjanjian kerjasama, kedepannya tentu jika ada permasalahan perdata atau TUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata, baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). (TIM)