Satresnarkoba Polres Tanah Karo Menemukan Tanaman Ganja dikawasan Hutan Tahura

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 26 Juli 2023 - 23:02

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, KRIMINAL 24 COM. |  Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran. Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, menjelaskan dari kedua tersangka ditemukan narkotika jenis ganja, yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H., S.I.K., M.M. Mengatakan awalnya penangkapan ini bermula dari tim Satreskoba Polres Tanah Karo, berhasil menangkap keduanya tersangka ketika saat membawa ganja di sebuah goni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, Berketepatan Pada hari Rabu, tanggal ( 26 / 07/ 2023 ) malam, Tim Satreskoba Polres Tanah Karo amankan dua orang pelaku lagi membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni,” Ujar Wahyudi.

Dari hasil penangkapan tadi malam, tim Satreskoba Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengembangan dari barang haram tersebut didapat. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku AS dan GS hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan. “Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini,” Ucapnya.

Kemudian, setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.

“Setelah kita sisir, ada ditemukan sebanyak enam titik lokasi ganja ini ditanam, yang kita berhasil selusuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar,” Pungkasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

Terhadap Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui ‘Program Prioritas Kita’. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.

Untuk itu, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo,” Tutupnya.

( Bangunta Sembiring )

Berita Terkait

Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Karo 2025–2030, Bupati Harapkan ASN Semakin Profesional
Polres Tanah Karo Terima Tim Itwasda Polda Sumut Dalam Audit Kinerja Tahap I
Bupati Karo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Karo Penyampaian Laporan Hasil Reses 1 Tahun Sidang II Tahun 2026
Peringatan Hari Jadi Karo Ke – 80
Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan
Peringati Hari Jadi Karo Ke – 80 Forkopimda Tabur Bunga di Makam Pahlawan Kabanjahe
Baranews Grup Ucapkan Rasa Kehilangan atas Wafatnya Brito Sentiasa Manik, Sosok Teladan di Media
Polres Tanah Karo Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15

Menangis di Atas Setir Di Balik Jaket Ojol Ada Perut yang Lapar dan Keadilan yang Sedang Sekarat

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:46

Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:11

Publik Nilai Penghargaan Bintang Jasa Utama untuk Kepala BGN sebagai Pengakuan Negara atas Kinerjnya

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:17

APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:43

Wujudkan Jaminan Kesehatan, Bupati Karo Terima Penghargaan UHC Award 2026

Kamis, 1 Januari 2026 - 13:38

Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes

Senin, 29 Desember 2025 - 04:20

Danramil 1426-04/Galesong Pimpin Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Saluran Air

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:01

PCN Deklarasikan Samsuri sebagai Capres RI 2029, Dorong Politik Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!