Tanah Karo, KRIMINAL 24 COM. | Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kali ini, berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan GS, yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran. Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, menjelaskan dari kedua tersangka ditemukan narkotika jenis ganja, yang masih berupa pohon yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman S.H., S.I.K., M.M. Mengatakan awalnya penangkapan ini bermula dari tim Satreskoba Polres Tanah Karo, berhasil menangkap keduanya tersangka ketika saat membawa ganja di sebuah goni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, Berketepatan Pada hari Rabu, tanggal ( 26 / 07/ 2023 ) malam, Tim Satreskoba Polres Tanah Karo amankan dua orang pelaku lagi membawa narkotika jenis ganja di dalam sebuah goni,” Ujar Wahyudi.
Dari hasil penangkapan tadi malam, tim Satreskoba Polres Tanah Karo selanjutnya melakukan pengembangan dari barang haram tersebut didapat. Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku AS dan GS hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan. “Akhirnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini,” Ucapnya.
Kemudian, setelah dilakukan penyisiran tim gabungan menemukan pohon ganja yang ditanam di beberapa titik. Dari pantauan di lapangan, setelah disisir lokasi penanaman pohon ganja tersebut berada di enam titik.
“Setelah kita sisir, ada ditemukan sebanyak enam titik lokasi ganja ini ditanam, yang kita berhasil selusuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 203 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar,” Pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
Terhadap Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Dengan adanya temuan ini, Kapolres mengatakan jika ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda melalui ‘Program Prioritas Kita’. Dimana, dari lima program, salah satunya ialah pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.
Untuk itu, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo,” Tutupnya.
( Bangunta Sembiring )