KARO, KRIMINAL24.COM | Dalam setiap kepemerintahan Desa pada umumnya sebagaimana diketahui, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga desa yang menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Lembaga ini, memiliki peran penting dalam jalannya dalam pemerintahan desa. Pasalnya, BPD juga memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Fungsi dari BPD tersebut, melakukan pengawasan tentang terhadap kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan penyimpangan dari hukum atas pengelolaan keuangan anggaran dana Desa, BPD berkewajiban menegur dan meluruskan jika adanya penyimpangan.
Seperti diketahui Ketua BPD Desa Barung Kersap oleh Marikam Sembiring dengan wakil carles pasaribu dan Seketaris mulianta perangin angin dan anggota rosmeli br ginting
Sebelumya para BPD tersebut telah mendatangi Persatuan Angota Badan Pemusyawaratan Desa seluruh indonesia Kabupaten karo (PABPDSI kab.karo) yang di ketuai oleh Rianto Ginting untuk melaporkan dan meminta medampingi dan mengavokasi perbuatan kepala desanya yang berkompeten tersebut, Ada pun perbuatan kepala Desa tersebut, diduga pemalsuan tanda tangan terhadap RKP dan APBdes.
Ketika Saat di tanyakan oleh ketua BPD Barung Kersap menerangkan pada susunan perencanaan RKP dan APBdes Desa, sebelumnya mengakui tidak pernah di undang sama sekali dalam rapat dan berdasarkan itu juga saat RKP dan APBdes selesai, diduga direncanakan oleh orang berkompeten itu sendiri, yang tampa di hadiri BPD dengan tanpa meminta para BPD, untuk menandatangani hasil RKP dan APBdes yang di buat oleh pemerintah desa itu sendiri, tanggal (06/06/2023), berdasarkan hal diatas para BPD tidak mau Menandatangani RKP dan APBdes karna tidak ikut dalam musyawarah tersebut, dan sempat terjadi adu mulut antara kades dengan BPD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya beberapa minggu kemudian pihak BPD, menanyakan ke kantor Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) dan menanyakan kejelasan mengenai RKP dan APBdes desanya, pihak Kantor Pemerintahan menerangkan bahwa RKP APBdes telah selesai, dan Saat di minta dokumennya, pihak PMD tidak mau memberikan dokumen tersebut,” Ujarnya BPD.
Seperti diketahui dalam RKP dan APBdes harus di setujui dan di tanda tangani oleh Pemerintah Desa BPD dan pihak lainnya berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa sesuai dengan Permendagri No 114 tahun 2014.
Menangapi hal tersebut, berdasarkan
Informasi adanya kisruh tentang RKP dan APBDes ketua PABPDSI kab Karo Rianto Ginting Merasa curiga ada dugaan indikasi pemalsuan tanda tangan oleh orang berkompeten tersebut, dalam hal ini pihak PABPDSI karo melaporkan ke Polres Tanah Karo pada tanggal (06/07/2023), dan dari laporan tersebut Harapan dari PABPSI agar Polres tanah karo dapat menindak lanjuti tentang pengaduan tersebut,” Harapnya Ketua PABPDSI Kabupaten Karo mengakhiri.
( Bangunta Sembiring )