Sekda MHD Ridwan Diminta Bertangung Jawab Atas Defisit Riil 106 Milyar Keuangan Aceh Tenggara

KRIMINAL24.COM

- Team

Senin, 3 Juli 2023 - 14:29

40145 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Defisit Rill keuangan Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mencapai Rp 106 Milyar, dan melebihi ambang batas produk domestik bruto (PDB). Disinyalir penyusunan anggaran daerah tidak sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, Sekda MHD Ridwan Diminta Bertangung Jawab.

” Disini jelas MHD Ridwan sebagai Sekda, dan selaku ketua Tim anggaran pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak memperlakukan APBD sebagai instrumen yang efektif dalam membangun dan mensejahterakan rakyat. Ditengah pembengkakan Defisit ini diduga ada modus penyalahgunaan APBK,” sebut Presiden DPP LIRA Andi Syafrani dijakarta, Senin (3/7).

Andi Syafrani juga Pengacara Sengketa Pilpres Jokowi Makruf pada tahun 2019 silam, menambahkan, MHD Ridwan telah menjabat Sekda Kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh selama lima tahun terakhir, defisit anggaran yang terjadi sekarang di daerah tersebut erat kaitannya akan dugaan penyalahgunaan Jabatan dirinya selaku Sektaris daerah demi
untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tidak salah kalau pihak Kejati provinsi Aceh untuk membuka tabir Defisit yang mencapai Rp 106 Milyar di Kabupaten Aceh Tenggara. Karena modus pembengkakan defisit selain dugaan mencari keuntungan pribadi, modus korupsi ini juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok individu tertentu dan ini kerap dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan,” sebutnya lagi.

Sudah Pernah Dilaporkan Kekejati Aceh

Disisi lain, Andi Syafrani menyebutkan belum lama ini pengurus LIRA di Kabupaten Aceh Tenggara juga telah pernah melakukan pelaporan atas dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara.

Laporan itu berdasarkan surat pelaporan nomor 07/DPD-LIRA/AGR/LAP/V/2023 perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten aceh tenggara tanggal 15 Mei 2023. Terkait Dugaan korupsi itu terjadi pada ADD sumber APBK 2017 – 2018 mencapai Rp 21 milyar dengan modus Pergesaran anggaran.

Bahkan pihak LIRA sendiri juga mengirimkan surat untuk petunjuk tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan BPKD Agara dimana LIRA kembali menemukan Dugaan korupai yaitu DD sumber APBN tahun 2019 sampai tahun 2022 digerogoti pemda untuk Op Desa ditaksir mencapai Rp.46 Milyar

” Hal ini dilaporkan kepada kejati aceh nomor surat : 08/DPD – LIRA/LAP/VI/2023 Tanggal 23 Mei 2023,” sebutnya lagi. (TIM)

Berita Terkait

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!
Telkomsel Bungkam Soal Dugaan KTP Ganda Seorang Direkturnya, CERI: Pekan Depan Kami Laporkan ke Polda Metro Jaya
Panglima TNI Tinjau Motah Mabes TNI: Inovasi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Safari Ramadhan Kebangsaan, Terpilih PW GPA DKI Ajak Masyarakat Tolak Penggiringan Opini Di Medsos Untuk Melemahkan Kinerja Kapolda Metro Jaya
Dilantik Sebagai Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Barat, Sri Haryati: Siap Membangun Hubungan Dan Kerjasama Dengan Stakeholder
Mulutmu Harimaumu !! Massa FPII Minta Presiden Prabowo Copot Menteri Desa
FPII Geruduk Kantor Dewan Pers, Dinilai Tidak Bisa Jadi Orangtua Yang Baik Bagi Insan Pers
FPII Geruduk Kantor Dewan Pers, Dinilai Tidak Bisa Jadi Orangtua Yang Baik Bagi Insan Pers