Sekda MHD Ridwan Diminta Bertangung Jawab Atas Defisit Riil 106 Milyar Keuangan Aceh Tenggara

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 3 Juli 2023 - 14:29

40234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Defisit Rill keuangan Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh mencapai Rp 106 Milyar, dan melebihi ambang batas produk domestik bruto (PDB). Disinyalir penyusunan anggaran daerah tidak sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, Sekda MHD Ridwan Diminta Bertangung Jawab.

” Disini jelas MHD Ridwan sebagai Sekda, dan selaku ketua Tim anggaran pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak memperlakukan APBD sebagai instrumen yang efektif dalam membangun dan mensejahterakan rakyat. Ditengah pembengkakan Defisit ini diduga ada modus penyalahgunaan APBK,” sebut Presiden DPP LIRA Andi Syafrani dijakarta, Senin (3/7).

Andi Syafrani juga Pengacara Sengketa Pilpres Jokowi Makruf pada tahun 2019 silam, menambahkan, MHD Ridwan telah menjabat Sekda Kabupaten Aceh Tenggara provinsi Aceh selama lima tahun terakhir, defisit anggaran yang terjadi sekarang di daerah tersebut erat kaitannya akan dugaan penyalahgunaan Jabatan dirinya selaku Sektaris daerah demi
untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Tidak salah kalau pihak Kejati provinsi Aceh untuk membuka tabir Defisit yang mencapai Rp 106 Milyar di Kabupaten Aceh Tenggara. Karena modus pembengkakan defisit selain dugaan mencari keuntungan pribadi, modus korupsi ini juga dilakukan untuk balas jasa terhadap kelompok individu tertentu dan ini kerap dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan,” sebutnya lagi.

Sudah Pernah Dilaporkan Kekejati Aceh

Disisi lain, Andi Syafrani menyebutkan belum lama ini pengurus LIRA di Kabupaten Aceh Tenggara juga telah pernah melakukan pelaporan atas dugaan Korupsi yang terjadi di Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Tenggara.

Laporan itu berdasarkan surat pelaporan nomor 07/DPD-LIRA/AGR/LAP/V/2023 perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten aceh tenggara tanggal 15 Mei 2023. Terkait Dugaan korupsi itu terjadi pada ADD sumber APBK 2017 – 2018 mencapai Rp 21 milyar dengan modus Pergesaran anggaran.

Bahkan pihak LIRA sendiri juga mengirimkan surat untuk petunjuk tambahan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan BPKD Agara dimana LIRA kembali menemukan Dugaan korupai yaitu DD sumber APBN tahun 2019 sampai tahun 2022 digerogoti pemda untuk Op Desa ditaksir mencapai Rp.46 Milyar

” Hal ini dilaporkan kepada kejati aceh nomor surat : 08/DPD – LIRA/LAP/VI/2023 Tanggal 23 Mei 2023,” sebutnya lagi. (TIM)

Berita Terkait

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Sorotan Publik atas Keamanan Internal Polda Metro Jaya, Evaluasi Menyeluruh Dinilai Penting
Menangis di Atas Setir Di Balik Jaket Ojol Ada Perut yang Lapar dan Keadilan yang Sedang Sekarat
Skakmat Permanen: Terbongkarnya Desain Sistemik yang Menjadikan Rakyat Bahan Bakar Mesin Oligarki Global, Ini Kata Fahd A Rafiq
Pimpin Apel Ojol-Buruh di Sumsel, Kapolri Tekankan Jaga Persatuan hingga Stabilitas Nasional
Publik Nilai Penghargaan Bintang Jasa Utama untuk Kepala BGN sebagai Pengakuan Negara atas Kinerjnya
APDESI MERAH PUTIH: Pemerintah Desa Harus Jadi Pembina Peradaban Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru