Perlindungan Hak Pekerja Melalui UU Cipta Kerja

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:11

40267 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menurut Pemerintah, pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan. Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik.

Upaya pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah.

Hal tersebut diungkapkan Raden Vishnu Kusumardhana Praktisi Hukum melalui keterangannya, Kamis (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raden Vishnu mengatakan, UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 merupakan bentuk penyempurnaan dari UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dimana UU ini masih banyak terjadi celah hukum pada prakteknya khususnya di lingkar perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

“Perusahaan wajib melaksanakan apa yang ada di UU tersebut sesuai hak masing-masing pekerja. Seluruh pengusaha baik swasta atau negeri dapat menjadikan UU Cipta Kerja untuk kelangsungan kesejahteraan pekerja bahkan menejemen perusahaan itu sendiri,” ujar Raden.

Sementara Agus Nompitu, selaku Kadisnaker Provinsi Lampung juga mengatakan bahwa, UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk respon pemerintah dalam mendukung perluasan dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. UU Cipta Kerja akan memberikan iklim yang kondusif bagi perlindungan dan juga pemenuhan hak-hak pekerja untuk mendapatkan satu kepastian hukum agar dapat mendapat pekerjaan yang layak.

“Kita akan terus mendukung implementasi dari UU Cipta Kerja agar dapat mendukung investasi yang seluas-luasnya di Indonesia dan membuka lapangan kerja agar masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan untuk mendapat pekerjaan yang layak,” ucap Agus. (Red).

Berita Terkait

Payung Pemuda Demokrasi, Dorong Pelajar Mengembangkan Potensi Diri melalui Pendidikan dan Diskusi Publik
KAKI Jatim Soroti Gaji Wantimpres Rp 1,9 Miliar per bulan, Jangan Jual Rakyat Demi Kepentingan Pejabat
Ribuan Jiwa Terselamatkan, Pengamat Puji Gebrakan Polres Cimahi Bongkar Produksi Tembakau Sintetis
Meritokrasi dan Netralitas TNI Jadi Sorotan, Ketua KAKI Jatim Dukung Gatot Nurmantyo
Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan
Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap
Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!
Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:13

PPWI Ogan Ilir Resmi Laporkan Dugaan Setoran Kepala Sekolah Ke Polda Sumsel

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:05

PPWI Ogan Ilir Sambangi Polda Sumsel, Fidiel Castro: Kebenaran Harus Diungkap, Jangan Biarkan Fitnah Berlarut!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:15

Modus Suara Mirip dan Foto WhatsApp, Gubernur Kaltara Imbau Waspadai Penipuan Siber Lintas Wilayah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:17

Polres Simalungun Gencar Tebar Stiker Nomor Darurat hingga Pelosok Wisata Parapat, Antisipasi Cuaca Ekstrem Danau Toba

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:08

KAKI Jatim Puji Langkah Kapolri Hadir di Tengah Aksi dan Dengarkan Aspirasi Buruh

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:11

Rahmawati Zainal: Komisi VII DPR Targetkan Kuota Tenaga Kerja Lokal Minimum 90 Persen dalam RUU Kawasan Industri

Minggu, 4 Oktober 2026 - 08:09

HUT ke-27 Kabupaten Nunukan: Gubernur Zainal Paliwang Tekankan Pentingnya Identitas Bangsa di Perbatasan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:25

KAKI Jatim: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjenpol Dekananto Eko Purnomo Sebagai Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru