Perlindungan Hak Pekerja Melalui UU Cipta Kerja

- Team

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:11

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menurut Pemerintah, pembentukan UU Cipta Kerja telah melalui prosedur dan tahapan sesuai dengan ketentuan. Hak-hak partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja telah terpenuhi dengan adanya partisipasi publik.

Upaya pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah.

Hal tersebut diungkapkan Raden Vishnu Kusumardhana Praktisi Hukum melalui keterangannya, Kamis (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raden Vishnu mengatakan, UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 merupakan bentuk penyempurnaan dari UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dimana UU ini masih banyak terjadi celah hukum pada prakteknya khususnya di lingkar perusahaan swasta yang ada di Indonesia.

“Perusahaan wajib melaksanakan apa yang ada di UU tersebut sesuai hak masing-masing pekerja. Seluruh pengusaha baik swasta atau negeri dapat menjadikan UU Cipta Kerja untuk kelangsungan kesejahteraan pekerja bahkan menejemen perusahaan itu sendiri,” ujar Raden.

Sementara Agus Nompitu, selaku Kadisnaker Provinsi Lampung juga mengatakan bahwa, UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk respon pemerintah dalam mendukung perluasan dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia. UU Cipta Kerja akan memberikan iklim yang kondusif bagi perlindungan dan juga pemenuhan hak-hak pekerja untuk mendapatkan satu kepastian hukum agar dapat mendapat pekerjaan yang layak.

“Kita akan terus mendukung implementasi dari UU Cipta Kerja agar dapat mendukung investasi yang seluas-luasnya di Indonesia dan membuka lapangan kerja agar masyarakat Indonesia dapat memenuhi kebutuhan untuk mendapat pekerjaan yang layak,” ucap Agus. (Red).

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Tepat Dilanjutkan, Narasi “Hentikan MBG” Dinilai Menghambat Kemajuan Anak Bangsa
Ibu Muda Berjuang 12 Tahun Mencari Keadilan Atas Lelang Fiktif Bank Mega, Indikasi Diduga Pemalsuan Tanda Tangan Pada APHT
DPP LIPPI: Stop Framing Menyesatkan Terhadap Zulkifli Hasan, Narasi Negatif Itu adalah Hoaks
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Kiamat Bagi Faisal Amsir, Buru Sang Predator Seksual yang Licin bagai Belut
Refleksi Satu Tahun Bupati Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Tegaskan Komitmen Dukungan Pembangunan
Ken I. Pramendra: PWI LS Siap Bersinergi dengan Polri Ciptakan Situasi Kondusif Saat Lebaran
PW GPA DKI Jakarta Ingatkan KPF Profesional dan Tak Bangun Opini Negatif ke TNI

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:05

LIRA Desak Penegakan Hukum atas PT Rosin: Tidak Ada Negara di Atas Negara

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:48

Perubahan Nama Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Polda Aceh Diminta Turun Tangan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terbaru