LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara

- Team

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:06

40232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara  — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Aceh Tenggara mendesak Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang bandar narkoba berinisial AW yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara di Medan, Sumatera Utara.

Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara, Fazriansyah, menyatakan bahwa dugaan pelepasan tersangka narkoba tanpa proses hukum yang sah bukan hanya mencoreng nama baik kepolisian, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

“Kalau informasi ini benar, maka kasus ini sudah sangat serius. Tidak hanya soal etik, tapi sudah masuk ranah hukum. Dugaan ini harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Aceh secara terbuka,” kata Fazriansyah dalam keterangan tertulis, Minggu (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, tindakan dugaan “tangkap lepas” dapat dikenai Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang melakukan tindakan melawan hukum. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Kalau aparat penegak hukum saja bermain dengan bandar narkoba, bagaimana publik bisa percaya pada sistem penegakan hukum kita?” ujarnya.

Fazriansyah menyebut pihaknya menerima laporan bahwa AW sempat ditangkap dengan barang bukti di kawasan Medan oleh oknum polisi dari Polres Agara, namun kemudian dilepaskan tanpa melalui proses hukum yang sah.

Karena itu, LSM LIRA mendesak Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Aceh untuk segera turun tangan dan membentuk tim investigasi guna mengusut keterlibatan oknum aparat yang terlibat.

“Propam dan Irwasda harus segera melakukan langkah konkret, periksa siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang memerintahkan pelepasan itu. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Fazriansyah.

Selain itu, LIRA juga menyatakan siap mengadukan dugaan pelanggaran ini ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika di tingkat Polda tidak ada tindakan tegas yang diambil.

“Ini bukan hanya soal satu orang dilepas, tapi soal nama baik institusi dan komitmen negara dalam pemberantasan narkoba. Harus ada kejelasan, dan kami akan terus kawal,” katanya.

CNN Indonesia telah menghubungi pihak Polres Aceh Tenggara untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi yang diberikan. Sementara itu, desakan dari masyarakat dan aktivis lokal agar kasus ini segera dibuka ke publik terus mengemuka.

Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap pelaku tindak pidana narkoba bukan hanya mencederai proses hukum, tetapi juga dikhawatirkan dapat memperkuat jaringan peredaran narkotika di tingkat daerah. Pemerintah dan aparat penegak hukum pun didesak untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum menegaskan komitmen dalam membersihkan institusi dari oknum yang diduga bermain di belakang layar. (TIM)

Berita Terkait

Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba
AW Ditangkap di Medan, Tak Diproses secara Hukum, Dugaan Penyimpangan Aparat Menguat
Ketua Formandes Masir, ST Desak Audit Dana Tambahan ADD Desa Bahagia: Rp 610 Juta Diduga Raib, Kepdes Bungkam dan Tantang Wartawan
Pelecehan Seksual Anak di Aceh Tenggara: Kakek Cabuli Cucu, Kepala Desa Berkomitmen Kawal Kasus
APH Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya
Rabat Beton Desa Sri Muda Diduga Sarat Mark-Up, Realisasi Anggaran Tak Sesuai Pagu
Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas: 5.000 Peserta Padati Lapangan Pemuda Aceh Tenggara
Sat Lantas Polres Tanah Karo, Gelar Edukasi Supir Angkutan Rio Rute Kabanjahe–Binjai Soal Tertib Lalu Lintas

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:38

Kapolres Tanah Karo Hadiri Pentahbisan Imam Baru Ordo Kapusin di Berastagi, Berjalan Aman dan Kondusif

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:08

Kapolres Tanah Karo Hadiri Panen Raya Padi Sawah Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:06

Kapolsek Mardingding Gelar Patroli Blue Light Gabungan, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:05

Pemkab. Karo Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Mardingding, Hasil Upaya Pulihkan Lahan Terdampak Banjir

Senin, 19 Januari 2026 - 13:12

Musyawarah KORMI Laksanakan Pertama di Kabupaten Karo, Tahun 2026

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:47

Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:45

Pemerintah Kabupaten Karo Dukung Penegakan Hukum dan Tegaskan Komitmen Perlindungan Aset Daerah

Berita Terbaru