Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:47

4049 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. | Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus pencurian kabel tower telekomunikasi dan mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka diamankan pada Jumat, 09 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Laudah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan peristiwa ini dilaporkan Saparijon Sinaga (39), karyawan swasta PT Putra Mulia Telecommunication, warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.

“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp47.000.000”, ungkap Eriks, Rabu 13 Januari 2026, pagi di Mapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 20.49 WIB. saat pelapor menerima notifikasi cell down pada aplikasi Mateline X yang menandakan hilangnya jaringan di Tower 3221989 Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pelapor bersama rekan kerja segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Lalu, Setibanya di lokasi, pelapor mendapati delapan tarikan kabel tower telah hilang. Dalam perjalanan kembali, tepatnya di sekitar Jembatan Laudah, pelapor mencurigai satu unit mobil berwarna putih.

Kemudian dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel tower yang telah terpotong di dalam kendaraan tersebut.
Pelapor bersama rekan kerja kemudian mengamankan kendaraan, kabel tower, serta tiga orang terduga pelaku dan membawanya ke Polres Tanah Karo. Pelapor juga menambahkan adanya kehilangan serupa pada Tower 3033 Parbatuan, Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek.

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak ke lokasi dan memastikan ketiga orang tersebut merupakan pelaku pencurian kabel tower. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial SJ(29), wiraswasta, warga Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, AP(26), tidak bekerja, warga Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan I (38), wiraswasta, warga Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Adapun sebagai Barang bukti yang diamankan berupa kabel tower XL dengan panjang kurang lebih 100 meter.

Ketiga para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Lanjutnya, Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan publik.

“Kami Unit Satreskrim Polres Tanah Karo, akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kasat.

(Bangunta Sembiring – Hunas).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru