Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Tiga Pelaku Pencurian Kabel Tower

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:47

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. | Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus pencurian kabel tower telekomunikasi dan mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka diamankan pada Jumat, 09 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Laudah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan peristiwa ini dilaporkan Saparijon Sinaga (39), karyawan swasta PT Putra Mulia Telecommunication, warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.

“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp47.000.000”, ungkap Eriks, Rabu 13 Januari 2026, pagi di Mapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 20.49 WIB. saat pelapor menerima notifikasi cell down pada aplikasi Mateline X yang menandakan hilangnya jaringan di Tower 3221989 Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pelapor bersama rekan kerja segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Lalu, Setibanya di lokasi, pelapor mendapati delapan tarikan kabel tower telah hilang. Dalam perjalanan kembali, tepatnya di sekitar Jembatan Laudah, pelapor mencurigai satu unit mobil berwarna putih.

Kemudian dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel tower yang telah terpotong di dalam kendaraan tersebut.
Pelapor bersama rekan kerja kemudian mengamankan kendaraan, kabel tower, serta tiga orang terduga pelaku dan membawanya ke Polres Tanah Karo. Pelapor juga menambahkan adanya kehilangan serupa pada Tower 3033 Parbatuan, Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek.

Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak ke lokasi dan memastikan ketiga orang tersebut merupakan pelaku pencurian kabel tower. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial SJ(29), wiraswasta, warga Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, AP(26), tidak bekerja, warga Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan I (38), wiraswasta, warga Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Adapun sebagai Barang bukti yang diamankan berupa kabel tower XL dengan panjang kurang lebih 100 meter.

Ketiga para tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Lanjutnya, Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan publik.

“Kami Unit Satreskrim Polres Tanah Karo, akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kasat.

(Bangunta Sembiring – Hunas).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27