Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

4076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial EPT(24)tahun diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu. ditangkap oleh personil Satresnarkoba Sabtu, 17 Januari 2026, pada pukul 13.22 WIB.
dilakukan di pinggir jalan Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka EPT adalah merupakan warga Desa Linggajulu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, sesuai berdasarkan identitas KTP.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan seorang laki-laki dewasa, saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Kamis, tanggal, 29 Januari 2026, pagi di Mapolres.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,79 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam biru muda kombinasi hitam, satu bungkus rokok Surya Gudang Garam, satu lembar tisu putih, serta satu unit telepon genggam Android merek INOI warna hitam.

Selanjutnya, tersangka EPT beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang dilakukan tersangka EPT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU 1/2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, demi menjaga supaya generasi muda terhindar dari bahaya narkoba.

(Bangunta Sembiring).

#polrestanahkaro.
#kapolrestanahkaro.
#humaspolrestanahkaro.
#satresnarkobapolrestanahkaro.

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27