KIP Agara Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Ketua PPS Untuk Persiapan Pilkada 2024

KRIMINAL24.COM

- Team

Selasa, 19 November 2024 - 05:18

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE KRINAL24.COM -Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Aceh Tenggara sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Acara yang berlangsung di Aula MAN 1 Aceh Tenggara, Senin 18 November 2024. Dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham, yang dihadiri Komisioner KIP, Safri Desky, Usman, Hakiki Wari Desky dan Sekretaris KIP, Sufli Hadi.

Dalam sambutannya, Ketua KIP Aceh Tenggara, Ilham mengatakan, pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan supaya panitia pemungutan suara dapat mematuhi hukum dan memahami peraturan Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini sebagai upaya pengendalian dan pencegahan terhadap permasalahan hukum yang akan timbul pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.

Ilham berharap, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, panitia pemungutan suara Pilkada di Aceh Tenggara dapat menjalankan tugasnya dengan profesional, sehingga Pilkada dapat sukses terlaksana.

“Kita ingin mewujudkan Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas serta berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Agara, Safri Desky menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan dan mencegah berbagai masalah hukum yang mungkin timbul selama proses tahapan Pilkada 2024.

Safri juga menyampaikan, panitia pemungutan suara Pilkada 2024 untuk tetap menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas.

“Kami ingatkan seluruh PPS tetap menjaga netralitas dan integritas. Jangan memihak pasangan calon mana pun pada Pilkada 2024,” kata Safri Desky saat memberikan materi.

Safri mengingatkan panitia pemungutan suara untuk melaksanakan tugas sesuai aturan teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jalankan tugas dengan profesional, tidak melayani kepentingan pribadi atau kelompok. Pastikan semua masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih terlayani,” ucapnya.

Safri juga mengajak seluruh PPS untuk mengingat masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih agar mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) serta menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Pelecehan Seksual Anak di Aceh Tenggara: Kakek Cabuli Cucu, Kepala Desa Berkomitmen Kawal Kasus
APH Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya
Rabat Beton Desa Sri Muda Diduga Sarat Mark-Up, Realisasi Anggaran Tak Sesuai Pagu
Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas: 5.000 Peserta Padati Lapangan Pemuda Aceh Tenggara
Sat Lantas Polres Tanah Karo, Gelar Edukasi Supir Angkutan Rio Rute Kabanjahe–Binjai Soal Tertib Lalu Lintas
Bupati Aceh Tenggara: ASN Harus Menjadi Teladan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan dan Melawan Narkoba
Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat Lawe Pinis
Kunjungan Bupati Aceh Tenggara Bawa Dukungan Moril dan Materil bagi Korban Kebakaran