KUTACANE | Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Tenggara Raidin Pinim-Syahrizal nomor urut 02. Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH melalui perss realese secara tertulis kepada media pada Minggu (27/10/2024) menyampaikan,terkait pelemparan rumah Wakil Bupati RASA beberapa waktu lalu.
Pelemparan rumah calon wakil Bupati nomor Urut 2
yang terjadi pada hari Rabu 23 Oktober 2024 kekitar pukul 23.30 lalu, begini kronologisnya, salah satu tim sukses paslon nomor 2 bernama Hidayat mendatangi keramaian di salah satu rumah sakit swasta yang berlokasi dekat dengan posko 2 pasangan Raidin Pinim – Syahrizal (RASA) dengan tujuan mempertanyakan apa yang terjadi, sehingga begitu banyak orang yang berkerumun di rumah sakit setempat.
Namun salah seorang yang diketahui seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial (II) melakukan provokasi, spontan massa pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang berkumpul di rumah sakit tersebut menyerang salah satu tim dari paslon nomor 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim sukses paslon nomor urut 2 yang di kejar oleh masa pendukung paslon nomor urut 1 spontan lari dan menuju posko pemenangan paslon nomor urut 2 yang juga merupakan rumah dari calon wakil bupati nomor urut 2. Masa yang mengejar tersebut kemudian melempari batu ke arah rumah wakil calon wakil bupati nomor urut 2 yang menyebabkan adanya pagar yang rusak karena aksi pelemparan tersebut.
Peristiwa itu terjadi, ketika pemukulan terhadap korban inisial D, dimana dalam kasus itu melibatkan dua orang tersangka, M diketahui merupakan salah satu pelaku pemukulan, sehingga diyakini peristiwa itu terjadi ada kaitannya dengan aksi dari seorang mantan anggota PPS Terutung Payung inisal D yang berorasi di kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, didalam kampanye D menyebutkan Kepala Desa pengecut dan masyarakat memilih pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati RABU pada pilkada 2017 di karenakan rasa kasihan.
M yang melihat video orasi D tersebut langsung menghubungi D untuk melakukan permintaan maaf dan klarifikasi kepada kepala desa yang di jelekan ya ketika orasinya tersebut. Namun ketika M bertemu dengan D seketika 2 orang inisial K turun dari mobil dan seketika melakukan pemukulan kepada D. melihat hal tersebut M langsung melerai aksi pemukulan tersebut.
Pada hari yang sama telah dilakukan mediasi yang langsung di hadiri oleh keluarga D, M, Tim sukses paslon nomor urut 1 dan kepala Desa setempat. D juga melakukan permintaan maaf kepada Calon Bupati Nomor urut 2 Raidini Pinim melalui video call dan pada saat itu juga calon bupati nomor urut 02 memaafkan perkataan D ketika melakukan orasi di acara kampanye paslon nomor urut 1.
Namun dikarenakan adanya dugaan intervensi dari pihak ketiga masalah ini menjadi runyam dan di politisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta adanya pemberitaan oleh media online yang tidak sesuai dengan fakta dan kronologi yang terjadi.
Tim Hukum Paslon Nomor urut 02 Ahmad Revaldi Azhari Nasution,SH berharap, jangan ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang diduga ikut mengintervensi dan mempolitisasi kejadian tersebut yang bisa mengganggu kegiatan Pilkada damai di Kabupaten Aceh Tenggara, karena menurutnya kejadian tersebut merupakan murni ranah pribadi antara D dengan 2 pelaku.(red).