LSM PERKARA Pantau Implementasi Surat Pj Bupati Agara Tentang Penyaluran Dana Desa di Akhir Jabatan Pengulu Kute Tahun 2023

- Team

Senin, 3 Juli 2023 - 08:14

40317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM- Dalam Penyaluran Dana Desa TA 2023 Perlu di pantau terus, sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Aceh Tenggara, 30 hari kalender bagi pengulu kute tidak diperbolehkan lagi untuk menyalurkan dana desa.

Izharuddi Ketua DPC Lsm PERKARA ( Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ) Aceh Tenggara di Kantor Sekretarianya, Senin 3 Juli 2023, kepada kriminl24.Com mengatakan , tindakan yang diambil oleh Syakir Pj Bupati sangat tepat, dan mengapresiasi dengan membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute, Para Camat dan Seluruh Pengulu Kute di Aceh Tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada umumnya berdasarkan surat PJ Bupati Nomor 412.2/388 Prihal Penyaluran Dana Desa TA 2023 Menjelang Akhir Jabatan Pengulu, yang isinya Pengulu Kute menjelang akhir jabatan, 30 hari kalender di akhir jabatan, agar tidak lagi mengajukan dan menyalurkan dana desa TA 2023, dana desa tersebut dapat disalurkan oleh Pejabat Pengulu Kute yang diangkat nantinya.

Oleh karena itu, Dengan adanya surat edaran tersebut, Ketua DPC Lsm PERKARA memantau terus, jangan sempat kecolongan seperti tahun 2021, yang mana pengulu yang akan berakhir jabatan sempat menarik dana desa akan tetapi tidak menyalurkan, sehingga kepala desa depenitif atau yang diangkat isap jempol belaka, dan tidak dapat mengelola dana desa sampai akhir desember 2023

Ketua Lsm PERKARA juga berharap kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, DPMK, Para camat untuk menaati surat edaran Pj Bupati tersebut, jangan sempai kebobolan, dan kita terus memantau tegasnya.

(Dewan Redaksi Salihan)

Berita Terkait

Kritik Tajam Ketua LSM Penjara Aceh Terhadap LSM yang Diduga Memainkan Agenda Bandar Narkoba
LSM LIRA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan “Tangkap Lepas” Bandar Narkoba oleh Oknum Polres Aceh Tenggara
AW Ditangkap di Medan, Tak Diproses secara Hukum, Dugaan Penyimpangan Aparat Menguat
Ketua Formandes Masir, ST Desak Audit Dana Tambahan ADD Desa Bahagia: Rp 610 Juta Diduga Raib, Kepdes Bungkam dan Tantang Wartawan
Pelecehan Seksual Anak di Aceh Tenggara: Kakek Cabuli Cucu, Kepala Desa Berkomitmen Kawal Kasus
APH Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Lawe Sigala-Gala Barat Jaya
Rabat Beton Desa Sri Muda Diduga Sarat Mark-Up, Realisasi Anggaran Tak Sesuai Pagu
Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas: 5.000 Peserta Padati Lapangan Pemuda Aceh Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:07

perkuat Barisan Kader Golkar di  Takalar,solidaritas partai untuk indonesia maju

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:32

Tingkatkan Imam, Koramil 1426-02/Polsel Laksanakan Safari Sholat Subuh Berjamaah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:04

Viral!! Disuruh Polisi Nangkap Maling, Korban Pencurian Malahan Ditangkap Polrestabes Medan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:22

Personel Koramil 1426-04/Galesong Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:24

Personel Koramil 1426-03/Galut Ajak Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:25

Jumat Berkah, Koramil 1426-04/Galesong Bagikan Snack Kepada Pengguna Jalan

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:31

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemuda Diduga Miliki Sabu di Simpang Empat

Jumat, 30 Januari 2026 - 01:24

Silaturahmi Dengan Warga, Koramil 1426-07/Pattallassang Sholat Subuh Berjamaah

Berita Terbaru