Ketua Komisi A DPRK Sebut Pj Bupati Abaikan Hasil Evaluasi Gubernur Aceh ,Terkait Mutasi Sekda Agara

KRIMINAL24.COM

- Team

Rabu, 21 Juni 2023 - 13:10

40426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA KRIMINAL24.COM –  Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Melalui Ketua Komisi A DPRK. Supian Sekedang menuding Pj Bupati Syakir mengabaikan hasil evaluasi Gubernur Aceh terkait mutasi Sekda yang dilakukan secara sepihak.

” 0leh karena itu,. Atas kejadian ini kami akan surati Pj Bupati untuk rapat dengar pendapat, atas dasar apa Bupati melakukan mutasi sekda tanpa alasan yang jelas”, kata Supian kepada Awak media Rabu 21 Juni 2023.

Pada umumnya, Supian menjelaskan, hasil rapat kerja Berita Acara Tim tim evaluasi kinerja PPT Pratama merekomendasikan untuk mempertahankan
Sesuai dengan berita acara tim evaluasi kinerja PPT Pratama Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Tenggara Nomor: 02/TIM-EV/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang penyampaian hasil evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Sekretaris Daerah kabupaten Aceh Tenggara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu Berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh tim evaluasi menyampaikan hasil kinerja dan kompetensi MHD Ridwan
NIP 196512081997031004, bahwa kinerja dan kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan selanjutnya tim evaluasi merekomendasikan kepada PJ Bupati Agara Drs Syakir MSi untuk dapat dipertahankan pada jabatan saat ini atau di tempatkan ke jenjang jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPT) yang setara.

” Berdasarkan hasil evaluasi ini, kami anggap Pj Bupati Agara tidak mengerti dan melanggar PP 58 tentang pengangkatan jabatan sekda, seharusnya menempatkan di tempat yang setara, bukan menurunkan “, sebut Supian kepada awak media ini

Sementara Sekda Agara MHD Ridwan membenarkan telah menerima surat rekomendasi hasil evaluasi kinerja dan kompetensi PPT Pratama sekda Agara, namun Ridwan akan berupaya melakukan konfirmasi ke Mendagri dan KASN, ungkap nya

” Dalam waktu dekat saya akan ke Jakarta membawa dokumen kinerja ke Kementerian dalam negeri dan KASN ” , kata Ridwan , Rabu 21 Juni 2023 di ruang kerjanya.

Diketahui, Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) melayangkan surat yang ditujukan kepada PJ Bupati Agara yang juga selaku pejabat pembina kepegawaian dengan nomor : B-2118/JP.00.01/06/2023.

Dalam surat KASN ini menyatakan Sekda Agara MHD Ridwan dimutasikan ke jabatan yang baru sebagai staf Ahli Bupati bidang keistimewaan Aceh , sumber daya manusia dan kerjasama.

(Dewan Redaksi Salihan)

Berita Terkait

Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum
Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.
Bupati Agara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia
Sempat Ricuh, Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Kantor DPRK Agara, Simak ini Tuntutan Mereka
Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Tersangka Ayah Tiri Dihukum Berat
Minta Kajari Agara Lidik Rehap Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Lawe Sumur Baru, Simak Ini Pertanyakan LSM Tipikor
Sumardi Maju Kembali Calon Ketua PWI Agara

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:58

Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:15

Bupati Agara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:24

Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Senin, 24 Februari 2025 - 13:37

Sempat Ricuh, Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Kantor DPRK Agara, Simak ini Tuntutan Mereka

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:56

Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, Keluarga Korban Minta Tersangka Ayah Tiri Dihukum Berat

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:10

Minta Kajari Agara Lidik Rehap Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Lawe Sumur Baru, Simak Ini Pertanyakan LSM Tipikor

Kamis, 20 Februari 2025 - 04:44

Sumardi Maju Kembali Calon Ketua PWI Agara

Rabu, 19 Februari 2025 - 08:49

Oknum Kepsek MIS Bambel Agara Diduga Tilep Dana Bos

Berita Terbaru