Kutacane-Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kute (Desa) Pinding, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, melakukan aksi demo didepan Kantor Kajari setempat, Rabu (07/06/2023).
Sebelumya, masyarakat Desa Pinding melakukan aksi didepan Kantor Bupati Aceh Tenggara, dan menyampaikan beberapa poin tuntutan meraka.
Adapun tuntun mereka didepan Kantor Bupati yakni, Turunkan bendahara Desa Pinding, karena bendahara itu anak Kandung Kepdes tersebut, dan bubarkan BPK Desa Pinding, kerena pembetukan BPK tidak dimusyawarahkan didesa, pembentukan BPK dilakukan diluar Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Kepdes tidak memfungsikan perangkatnya sebagaimana mestinya, dan Kepdes tidak transparan tentang pengelolaan DD serta bantuan banjir bandang tahun 2022 dari Pemerintah maupun dari pihak swasta tidak jelas penyalurannya kepada masyarakat.
Asisten II Setdakab Agara, Julkarnain mengatakan Pemerintah akan menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Pinding, mengenai tuntutan yang disampaikan masyarakat tersebut.
” Anak kandung sebagai bendahara desa sudah jelas menyalahi aturan, kami akan secepatnya memproses laporan ini,” katanya.
Setelah itu masyarakat melanjutkan aksi didepan Kantor Kajari Aceh Tenggara, dan meminta Kajari Aceh Tenggara untuk secepatnya memproses laporan masyarakat Desa Pinding, terkait Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 yang dilaporkan pada (03/03/2023) lalu.
“Ketika dijumpai,kriminal24.com-Koordinasi aksi, Sakdun 58 tahun dia menyebutkan kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan mereka ke Kajari Aceh Tenggara, karena laporan mereka sudah hampir tiga bulan di Kajari, namun belum ada tindak penjelassn berkas tersebut.”sebutnya.
Menurut Sakdun, mereka merasa dijolimi oleh Kepdes Pinding mengenai DD tahun 2021 dan 2022, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Oktober sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp 34.200.000 belum dibagikan Kepdes ke masyarakat.
Sampai saat ini BLT tahun 2021 belum dibagikan Kepala Desa kepada penerimanya.
Kemudian, kegiatan DD tahun 2022 yang diduga di fiktifkan Kepdes yaitu, pembangunan saluran irigasi sebesar Rp 96.763.000, penanggulangan bencana Rp 12.699.000, peningkatan kapasitas perangkat kute Rp 30.000.000, bantuan pertpertenakan pertenakan Rp 35.000.000.
Selanjutnya, pembinaan PKK Rp 19.800.000, pembinaan dan pelestarian kesenian Rp 39.400.000, penyelenggara pestival kesenian atau adat kebudayaan Rp 25.000.000, penyelenggara Desa siaga kesehatan Rp 52.710.000.
” Setelah kami laporkan ke Kajari Agara, kegiatan yang di fiktifkan Kepdes itu sebahagian sudah dikerjakan, namun kualitasnya kami ragukan,” sebutnya.
” Harapkan kami agar secepatnya diproses laporan kami, jika tidak ditindak lanjuti laporan kami akan kembali melakukan aksi dengan membawa massa lebih banyak lagi,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melalui Kasi Barang Bukti, Gipo mengatakan, mengapresiasi masyarakat Desa Pinding antusias dan partisipasi yang telah mempercayakan kepada APH untuk menindaklanjuti laporan dugaan.
penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa (Pengulu) yang dilaporkan oleh masyarakat Kute Pinding yang peduli dengan dugaan penyimpangan dana desa.
“Kami akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kami menunggu intruksi dari pimpinan,” ungkap Givo di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Aceh Tenggara di hadapan puluhan masyarakat Kute Pinding di Depan Kantor Kejari Aceh Tenggara.( M jeni)