BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Ahlio, pada Sabtu, 19 September 2026.
Kasus kejahatan seksual ini dilaporkan terjadi di empat lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Grujugan, Cermei, Tamanan, dan Sumber. Penanganan perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat serta pengaduan dari pihak korban, yang kemudian ditindaklanjuti dengan sigap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso.
Dalam paparannya, kepolisian merinci modus operandi yang digunakan para pelaku. Pada kasus pertama, tersangka yang merupakan paman korban nekat melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan dengan cara membekap mulut korban agar tidak bisa berteriak, kemudian membawanya ke tepi sungai. Tersangka tercatat telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak tiga kali sejak tahun 2025.
Sementara itu, pada kasus kedua, tersangka melancarkan aksinya dengan cara menarik paksa lengan korban ke dalam kamar. Pelaku bahkan sempat melontarkan ancaman kekerasan kepada korban apabila menolak permintaannya sebelum akhirnya menyetubuhi korban di atas ranjang.
Menanggapi maraknya tindak kejahatan tersebut, Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa jajarannya menaruh atensi serius terhadap setiap laporan kekerasan seksual. Pihaknya menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang menjadi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Bondowoso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual. Mereka terancam hukuman kurungan penjara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

























