Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang

- Team

Senin, 8 Juni 2026 - 00:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Upaya pemberantasan dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M.K.S. (32) diamankan personil Satresnarkoba Polres Karo, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kamar mandi ladang di kawasan Jalan Situnggaling–Sipiso-piso, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap M.K.S.,dilakukan pada Rabu, 03 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. oleh personil Unit 2 Satresnarkoba Polres Karo yang dipimpin Ipda Henry Damanik, S.H.. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Adapun sebagai Barang Bukti yang disita antara lain lima paket diduga sabu dengan berat netto 1,36 gram, satu buah kaca pirex, satu pipet yang ujungnya diruncingkan diduga digunakan untuk sebagai sekop, dua buah mancis, satu alat hisap (bong), serta satu kotak rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan personil Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Merek.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka M.K.S., di kamar mandi ladang, petugas menemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” jelasnya.

Setelah barang bukti ditemukan, tersangka M.K.S., langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, tersangka M.K.S., dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Joni Sitepu: Jangan Biarkan Korporasi Besar Menguasai Tanah Rakyat Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55

Aventuras y giros en boomerang-bet casino para los audaces

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:55

L’adrénaline des jeux en ligne avec FridayRoll Casino Belgique

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:33

Freitag Roll Login als Schlüssel zu persönlicher Entfaltung

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:23

Navigating casinos not on GamStop with an unexpected ease in the EN market

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:05

Sportuna casino v praxi Proč se vyplatí ponořit do světa her

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:40

Non Gamstop Casino EN invites effortless play beyond the usual limits

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:39

Test Post Created

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:38

Navigating Canada’s Betting Apps Without Getting Lost in the Shuffle

Berita Terbaru