Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 8 Juni 2026 - 00:42

40187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Berdasarkan adanya dari informasi masyarakat, jajaran Polsek Juhar bergerak cepat mengungkap dugaan penanaman ganja di kawasan perladangan Lau Rengu, Desa Namosuro, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga pria yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama puluhan batang tanaman ganja.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Juhar AKP Pelita Ginting, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu,03 Juni 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan tanaman mencurigakan di sebuah perladangan.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Polsek Juhar langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan tanaman yang diduga ganja. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial J (44), yang diduga sebagai salah satu pemilik tanaman tersebut,” ujar AKP Pelita Ginting, Jumat, 05 Juni 2026 pagi di Mapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengakui tanaman tersebut dimiliki bersama dua rekannya. Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial S (50) dan M.S.G (29), di Desa Namosuro, Kecamatan Juhar.

Dalam penangkapan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 20 (Dua puluh) batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 hingga 60 sentimeter. Tanaman tersebut masih dalam kondisi basah dan terdiri dari daun, ranting, serta batang.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Juhar sebelum diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karo, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjutnya, AKP Pelita Ginting, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk upaya budidaya tanaman ganja yang berpotensi merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa
Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah
Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan
Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi
Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:24

Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27