SUKOHARJO – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi melimpahkan berkas perkara dan 38 tersangka kasus penipuan daring bermodus pig butchering atau investasi bodong ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Sabtu, 19 September 2026. Pengungkapan jaringan ini menjadi tamparan keras bagi keamanan ruang digital nasional, mengingat skala operasional dan kerugian materiil yang mencapai Rp 41 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sindikat internasional ini telah beroperasi secara masif sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Kelompok ini tercatat menargetkan sekitar 5.000 calon korban di dunia maya, dengan sedikitnya 133 orang telah terjerat dalam jebakan investasi kripto palsu tersebut. Ke-38 tersangka yang diamankan merupakan gabungan warga negara Indonesia dan warga negara asing, yang kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surakarta untuk menunggu proses penuntutan di pengadilan.
Modus operandi yang dijalankan pelaku tergolong rapi dan manipulatif. Mereka membangun kepercayaan korban melalui aplikasi kencan atau media sosial dengan menggunakan identitas palsu. Setelah hubungan emosional terbentuk, korban dipancing untuk menanamkan modal pada platform investasi atau aset kripto yang sepenuhnya dikendalikan oleh sindikat tersebut. Begitu dana disetorkan, uang korban dikunci dan tidak dapat ditarik, meninggalkan para korban dengan kerugian finansial yang signifikan.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti pendukung, mulai dari perangkat keras komputer, laptop, monitor, hingga sejumlah dokumen perusahaan fiktif yang digunakan untuk menjalankan operasional kejahatan tersebut. Aparat kepolisian menegaskan, kasus ini merupakan pengingat bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan fantastis di ruang digital tanpa verifikasi legalitas platform secara menyeluruh.
Masyarakat kembali diimbau agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok investasi yang memanfaatkan identitas palsu untuk membangun kepercayaan. Kepolisian menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi serta informasi perbankan, karena kelalaian dalam menjaga data sensitif seringkali menjadi pintu masuk utama bagi sindikat kejahatan siber untuk menguras tabungan masyarakat. (*)

























