KENDARI — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari secara resmi merilis pengungkapan enam kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Rabu, 16 September 2026. Langkah penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Syafi’i Nafsikin, didampingi oleh jajaran pejabat utama, termasuk Kasat Reskrim Kompol Weliwanto Malau dan pihak humas kepolisian setempat.
Dalam paparannya, kepolisian mengklaim bahwa pengungkapan enam kasus ini merupakan manifestasi dari komitmen aparat dalam menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat. Deretan tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (curas), tindak pidana penadahan, kasus aborsi, serta tindak pidana penganiayaan. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata tajam, yang dinilai menjadi potensi ancaman serius bagi keselamatan warga.
Meski pihak kepolisian berdalih bahwa langkah ini adalah upaya untuk memberikan perlindungan dan rasa aman, rentetan kasus tersebut menunjukkan masih tingginya tingkat kerawanan kriminalitas di wilayah hukum Kota Kendari. Masyarakat diminta untuk tidak hanya mengandalkan pihak berwajib, namun juga turut proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtipmas). Kapolresta Kendari menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan warga. Terlepas dari apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut, publik kini menanti bukti efektivitas langkah preventif kepolisian agar kasus-kasus serupa tidak terus berulang dan menciptakan ketakutan di ruang publik. (*)

























