BELITUNG TIMUR, 19 September 2026 – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di kawasan Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Operasi penindakan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah perairan dan pesisir.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir dan kuli angkut. Selain menangkap para pelaku, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dump truck dan 160 kampil berisi pasir timah dengan total berat mencapai 8.000 kilogram atau 8 ton. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, ratusan kampil pasir timah tersebut rencananya akan dikirim melalui pelabuhan setelah diangkut dari sebuah gudang penyimpanan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan dititipkan di gudang PT Timah di Belitung untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kedua terduga pelaku kini telah dibawa menuju Markas Komando Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap aktor di balik aktivitas penyelundupan tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penegakan hukum tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung. (*)

























