BANYUMAS, 19 September 2026 – Aparat Kepolisian Sektor Baturraden, Kabupaten Banyumas, memberikan pendampingan hukum dan operasional kepada tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terkait pengungkapan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Penindakan ini menjadi sorotan publik setelah diketahui melibatkan dua orang terduga pelaku yang diamankan dari wilayah Desa Rempoa dan Purwokerto Barat.
Proses penegakan hukum ini bermula dari adanya informasi krusial yang dihimpun oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas mengenai keterlibatan warga setempat dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan. Setelah melalui serangkaian proses pengecekan dan koordinasi antarwilayah, penyidik kepolisian akhirnya melakukan upaya paksa terhadap kedua terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Baturraden guna menjalani pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Di tengah berjalannya proses hukum yang ketat, situasi di Mapolsek Baturraden sempat berubah menjadi lebih personal ketika pihak keluarga mengajukan permohonan agar salah satu terduga dapat melangsungkan pernikahan. Permintaan tersebut kemudian diakomodasi oleh Kapolsek Baturraden dengan memfasilitasi koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan pemerintah desa dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Baturraden. Prosesi akad nikah akhirnya tetap dilaksanakan di lingkungan kantor polisi dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan penghulu.
Meski rangkaian kegiatan tersebut berlangsung dalam kondisi pengawasan hukum yang ketat, pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh proses, mulai dari penindakan hingga fasilitasi hak sipil tersangka, berjalan dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif. Kasus ini kini menjadi peringatan bagi masyarakat luas mengenai seriusnya pengawasan terhadap tindak pidana di ruang siber yang kewenangannya dapat melintasi batas wilayah hukum kepolisian daerah.

























