Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengendar, Sabu 2,45 Gram Disita

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:26

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Seorang pria berinisial H (44) tahun, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Tanah Karo dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tersangka H diamankan petugas satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Selasa,27 Febuari 2026 sekira pukul 19.10 WIB. berada di Jalan Letjend DJamin Ginting, Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut. Saat itu, Petugas kepolisian unit satresnarkoba Polres Tanah Karo, mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemberhentian dan interogasi singkat, pria tersebut mengaku berinisial H. Kemudian Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadapnya dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar Jonny, Rabu, siang 04 Februari 2026 di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan, dilakukan oleh petugas satresnarkoba menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,45 gram, yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian dalam yang dikenakan tersangka.

Selain narkotika, personil satresnarkoba Polres Tanah Karo juga menyita sejumlah barang bukti yakni : satu unit handphone merek Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI berikut kunci kontak.

Setelah penangkapan dilakukan tersangka H beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 thn 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” tegas Jonny.

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede,S.H., menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Lalu, Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” Pungkasnya.

(Bangunta Sembiring)

Humas Polres Tanah Karo.

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru