Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Pengendar, Sabu 2,45 Gram Disita

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:26

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Seorang pria berinisial H (44) tahun, diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (satresnarkoba) Polres Tanah Karo dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tersangka H diamankan petugas satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Selasa,27 Febuari 2026 sekira pukul 19.10 WIB. berada di Jalan Letjend DJamin Ginting, Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede, S.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba melaksanakan patroli dan pengawasan di lokasi tersebut. Saat itu, Petugas kepolisian unit satresnarkoba Polres Tanah Karo, mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemberhentian dan interogasi singkat, pria tersebut mengaku berinisial H. Kemudian Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadapnya dan menemukan barang bukti narkotika,” ujar Jonny, Rabu, siang 04 Februari 2026 di Mapolres Tanah Karo.

Dari hasil penggeledahan, dilakukan oleh petugas satresnarkoba menemukan empat paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 2,45 gram, yang disimpan di dalam kantong jaket sebelah kanan bagian dalam yang dikenakan tersangka.

Selain narkotika, personil satresnarkoba Polres Tanah Karo juga menyita sejumlah barang bukti yakni : satu unit handphone merek Infinix warna merah muda, satu buah jaket kain warna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam kombinasi hijau dengan nomor polisi BK 6777 PBI berikut kunci kontak.

Setelah penangkapan dilakukan tersangka H beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 thn 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana” tegas Jonny.

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Jonny Pardede,S.H., menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Lalu, Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing,” Pungkasnya.

(Bangunta Sembiring)

Humas Polres Tanah Karo.

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27