Pria berusia 19 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Tigabinanga, Diduga Pengedar Sabu

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:25

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MIK (19)tahun, diamankan petugas tim satresnarkoba Polres Tanah Karo, pada Senin, 26 Januari 2026 malam, sekira pukul 21.15 WIB, di pinggir jalan Desa Kuala Baru, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap MIK berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan personel tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, personil tersebut menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, oleh tim satresnarkoba Polres Tanah Karo, telah bmengamankan 1 paket plastik klip berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,44 gram, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, beserta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 unit handphone Android merek Samsung warna putih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa tersangka MIK beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Mapolres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami darigg& Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo, tidak akan memberi ruang bagi siapapun pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kasat, Selasa, 03 Februari 2026 pagi, di Mapolres.

Tersangka MIK, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Selain dari pada itu, tersangka MIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor : 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 2 UU no 1 tahun 2023 Juncto Pasal VII poin 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

(Bangunta Sembiring). Humas.

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru