Unit Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pria Diduga Residivis Sabu di Kabanjahe

KRIMINAL 24

- Team

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:04

4088 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, berkomitmen pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria dewasa berinisial B, diketahui merupakan residivis, diamankan oleh petugas tersebut, saat membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Insiden penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 03 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. di Jalan Letjend DJamin Ginting, tepatnya di pinggir jalan wilayah seputaran Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka berinisial B (44), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan wiraswasta, berdomisili di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diamankan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan badan serta kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan dilakukan oleh tim satresnarkoba Polres Tanah Karo tersebut, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,75 gram.

Selain sabu, tim personil Satresnarkoba turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu warna putih, satu potongan plastik warna hitam, satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna silver, serta satu unit mobil Isuzu Traga warna putih bernomor polisi BK 9304 EQ berikut kunci kontak.

Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr. Opsla, kepada Kasi humas Polres Tanah Karo, menyampaikan, tersangka ‘ B ‘ beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanah Karo, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka ‘B’ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” ujar AKBP Eko, Kamis, siang di Mapolres.

Lebih lanjutnya Dalam rilis terakhirnya, AKBP Eko Yulianto, SH.S.I.K., MM., M.Tr., Opsla., juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, atas dedikasi dan kerja keras dalam pengungkapan kasus ini.

“Pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama Polri demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami berharap masyarakat turut bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, polisi tak bisa bergerak sendiri, sampaikan informasi sekecil apapun demi kebaikan genarasi bangsa, ” ucap AKBP Eko, saat acara serah terima jabatan Kapolres, di Mapolres.

Lanjutnya Pada kesempatan tersebut, AKBP Eko Yulianto, juga berpamitan dan menyatakan undur diri dari jabatannya sebagai Kapolres Tanah Karo, seiring dengan alih tugas ke satuan dan wilayah baru.

Ia berharap, ke depan Polres Tanah Karo semakin solid dan profesional dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta terus konsisten memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Tanah Karo,” Pungkasnya.

(Bangunta Sembiring – Humas).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27