Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Tangkap Residivis Pengedar Narkoba di Desa Negeri Jahe

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:33

4079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Penangkapan hari Selasa 28 Oktober 2025, sekira pukul 17.30 WIB. personel tersebut berhasil menangkap seorang pria berinisial TSS (30), menurut pihak Kepolisian yang diketahui merupakan residivis kasus Narkotika. Seorang warga dari Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan terhadap TSS ini, dilakukan berada di pinggir jalan Desa Negeri Jahe, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi.

Ketika personil satresnarkoba melakukan pemeriksaan kepada tersangka TSS, petugas tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun sebagai Barang Bukti yang temukan dan disita oleh tim Satresnarkoba dari tersangka TSS antara lain :

Dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram, Sepuluh lembar plastik klip kosong, Satu potong plastik klip pembungkus, Satu buah pipet plastik sebagai skop, Uang tunai Rp50.000, dan Satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.

Sementara personil Satresnarkoba melakukan interogasi di tempat kejadian, dan dari hasil tersebut tersangka TSS, mengakui bahwa seluruh barang bukti miliknya sendiri.

Lalu, Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka TSS beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka TSS, yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan bersama barang bukti. Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas AKBP Eko Yulianto, Jumat 31 Oktober 2025 pagi di Mapolres.

Atas segala perbuatannya tersangka TSS, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun Penjara.

Kapolres Tanah Karo, terus mengimbau dan berharap agar masyarakat untuk selalu berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Kamis, 2 April 2026 - 17:55

Dugaan Penipuan dan Penggelapan oleh PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai, Nasabah Desak Polisi Segera Bertindak

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:10

Masa Akan Aksi Demo ke Polrestabes Medan Meminta Kapolresatbes Medan Menghentikan Kasus Korban Maling Menjadi Tersangka

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:28

Bupati Karo Hadiri Pelantikan Rektor USU Periode 2026–2031

Senin, 12 Januari 2026 - 03:22

Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

Jumat, 9 Januari 2026 - 23:34

Danrem 083/Baladhika Jaya Berbagi Kebahagiaan, Santuni Anak Yatim di Winongan

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:51

Warga Binaan dan Petugas Rutan Tarutung Jalani Tes Urine Mendadak

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:57

Putri Proklamator RI Halida Nuriah Hatta Turun ke Tenda Pengungsian Tinjau Langsung Kondisi Korban Banjir Bandang Aceh Tamiang

Berita Terbaru