Polsek Mardingding, Ringkus Residivis Penganiayaan dan Pencurian

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 21 September 2025 - 13:40

40254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Unit Reskrim Polsek Mardingding, berhasil mengungkap kasus penganiayaan, Seorang residivis berinisial SK, Perangin -angin (25) Tahun, ditangkap, setelah melakukan tindakan melanggar hukum yakni : kekerasan yang dia lakukan terhadap korban yang bernama Kasman (47)tahun, seorang warga Desa Lau Kesumpat.

Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H., menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada hari Minggu (07/09/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban bersama saksi sedang mencari kerabatnya di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.

“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul dengan menggunakan kayu dan menusukkan sebilah pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga’ mengalami luka serius,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada insiden tersebut, Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari.

Atas peristiwa kejadian ini,

Korban, merasa tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap dirinya, lalu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Mardingding.

Berdasarkan laporan itu, pada Jumat (19/09/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polse:k Mardingding dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Martan Sitepu, langsung turun ke lokasi bersama anggota personilnya guna melakukan penyelidikan. Dalam tempo beberapa jam, tim satreskrim tersebut berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.

Atas perbuatannya, pelaku SK, Perangin – angin, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek Mardingding mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru