Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Barang Haram

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 28 Juli 2025 - 14:41

40258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), salah satu warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu malam (23/07/2025) sekitar pukul 22.05 WIB. Pria yang dikenal dengan panggilan Ompong ini ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Letjend. Jamin Ginting,

Penangkapan terhadap seorang pria berinisial “A” tersebut dilakukan, maka sesuai dengan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud.

Pada hari itu juga, Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di kamar kos milik tersangka A, petugas tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak Pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah plastik bening, 2 bal plastik klip kosong dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka A dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, hal ini dilakukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu(27/07/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjutnya, pihak Kepolisian Polres Tanah Karo, akan melakukan pengembangan, guna mengungkap kasus tersebut, kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas yang melibatkan tersangka A .

“Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegas Kapolres.

Atas dasar perbuatan tersangka A dijerat dengan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolres Tanah Karo, mengimbau masyarakat agar untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan Generasi Bangsa.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27