Seorang Wiraswasta di Berastagi, Ditangkap di Kamar Kos Diduga Simpan Barang Haram

KRIMINAL 24

- Team

Senin, 28 Juli 2025 - 14:41

40236 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), salah satu warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Rabu malam (23/07/2025) sekitar pukul 22.05 WIB. Pria yang dikenal dengan panggilan Ompong ini ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Letjend. Jamin Ginting,

Penangkapan terhadap seorang pria berinisial “A” tersebut dilakukan, maka sesuai dengan berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud.

Pada hari itu juga, Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, di kamar kos milik tersangka A, petugas tersebut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak Pidana narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,28 gram, 1 lembar kertas tisu, 1 buah plastik bening, 2 bal plastik klip kosong dan 1 buah tas sandang warna hitam.

Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka A dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, hal ini dilakukan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu(27/07/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Lebih lanjutnya, pihak Kepolisian Polres Tanah Karo, akan melakukan pengembangan, guna mengungkap kasus tersebut, kemungkinan jaringan narkotika yang lebih luas yang melibatkan tersangka A .

“Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya,” tegas Kapolres.

Atas dasar perbuatan tersangka A dijerat dengan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Kapolres Tanah Karo, mengimbau masyarakat agar untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan Generasi Bangsa.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru