Diduga Miliki Narkotika, Pria Asal Desa Raya Diamankan Polisi di Kamar Kos

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 27 Juli 2025 - 17:59

40262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM.  Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu(23/07/2025) malam, sekira pukul 22.00 WIB.

Seorang pria berinisial BI (31), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, diamankan polisi di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Letjend. Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut dari keterangan Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam kamar kosnya.

” Dan, Dari hasil penggeledahan, yang dilakukan oleh Tim personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Eko Yulianto, Sabtu(26/07/2025) siang di Mapolres.

Adapun sebagai Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1. Tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,33 gram, Dua lembar plastik klip kosong sebagai pembungkus sabu, Dua buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai alat sekop, Satu buah kepala charger warna putih yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan dan Uang tunai sebesar Rp150.000,-.

Sementara saat ini, Tersangka BI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo, untuk menjalani proses lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam tahap penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

“Terhadap tersangka BI akan dikenakan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polres Tanah Karo, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

( Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27