Dua Pria di Kutabuluh Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Miliki dan Edarkan Shabu

KRIMINAL 24

- Team

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:33

40397 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria asal Desa Kutabuluh, telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu shabu.

Dalam insiden kasus ini, kedua tersangka berinisial adalah EA (37) dan WS (40), sebagai petani. Peristiwa Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berlangsung pada hari Selasa (08 Juli 2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah EA di wilayah Desa Kutabuluh.

“Petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman EA dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H., Jumat(11/07/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan 3 paket shabu dalam kotak rokok Surya yang disimpan dalam kantong baju EA bersama satu buah pipet plastik runcing, yang diduga digunakan sebagai sekop.

Selain daripada itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga menemukan pula 4 paket shabu lainnya, yang dibalut potongan kertas tisu putih di dalam kotak plastik warna putih di atas meja ruang tamu. Total berat keseluruhan shabu yang disita mencapai 2,26 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, setelah Interogasi dilakukan oleh personil Satresnarkoba terhadap EA, dari hasil interogasi awal, EA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WS. Sekitar pukul 01.45 WIB, lalu , saat itu juga petugas langsung bergerak dan menangkap WS di rumahnya, yang juga berada di Desa Kutabuluh. Dari tangan WS, turut diamankan satu unit handphone merek Nokia warna biru, yang diduga digunakan alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual shabu kepada EA,” tambah AKP Harjuna Bangun.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka EA dan WS , dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Karo demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

( Bangunta Sembiring – Humas Polres Tanah Karo).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27