Dua Pria di Kutabuluh Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Diduga Miliki dan Edarkan Shabu

- Team

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:33

40372 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria asal Desa Kutabuluh, telah diamankan oleh petugas Satresnarkoba karena diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis shabu shabu.

Dalam insiden kasus ini, kedua tersangka berinisial adalah EA (37) dan WS (40), sebagai petani. Peristiwa Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo, berlangsung pada hari Selasa (08 Juli 2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah EA di wilayah Desa Kutabuluh.

“Petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman EA dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga jenis shabu-shabu”, ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H., Jumat(11/07/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, menemukan 3 paket shabu dalam kotak rokok Surya yang disimpan dalam kantong baju EA bersama satu buah pipet plastik runcing, yang diduga digunakan sebagai sekop.

Selain daripada itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga menemukan pula 4 paket shabu lainnya, yang dibalut potongan kertas tisu putih di dalam kotak plastik warna putih di atas meja ruang tamu. Total berat keseluruhan shabu yang disita mencapai 2,26 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp100.000, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, setelah Interogasi dilakukan oleh personil Satresnarkoba terhadap EA, dari hasil interogasi awal, EA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari WS. Sekitar pukul 01.45 WIB, lalu , saat itu juga petugas langsung bergerak dan menangkap WS di rumahnya, yang juga berada di Desa Kutabuluh. Dari tangan WS, turut diamankan satu unit handphone merek Nokia warna biru, yang diduga digunakan alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

“WS mengakui bahwa dirinya pernah menyerahkan dan menjual shabu kepada EA,” tambah AKP Harjuna Bangun.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka EA dan WS , dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Karo demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

( Bangunta Sembiring – Humas Polres Tanah Karo).

Berita Terkait

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:09

Samsudin Tajmal Desak Polda Aceh Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Spanduk Provokatif yang Rusak Demokrasi Lokal

Rabu, 22 April 2026 - 19:06

Saat Spanduk Fitnah Menjadi Senjata, Runtuhkah Demokrasi dan Nama Baik Aceh Tenggara?

Selasa, 21 April 2026 - 14:53

PeTA Aceh Tenggara Temukan Dugaan Skenario Politik Terselubung di Balik Penyebaran Spanduk Fitnah Bupati

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03

Sat Narkoba Polres Agara Amankan 11 Paket Ganja Seberat 17,8 Kilogram di Kecamatan Ketambe

Senin, 16 Maret 2026 - 17:06

LSM KOMPAK Aceh Tenggara Desak Media Online Segera Ralat Berita Tendensius yang Menghakimi Bupati HM Salim Fakhry

Senin, 16 Februari 2026 - 12:24

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 11:48

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 11:18

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tegaskan Narkoba Musuh Bersama, Ajak Masyarakat Tidak Diam

Berita Terbaru