Pengembangan Kasus, Polres Tanah Karo, Tangkap Satu Pengedar Narkoba di Gurukinaya

- Team

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:39

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo – KRIMINAL 24 COM. Tim Unit Satuan ResersenarkobPPa Polres Tanah Karo, menangkap dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Setelah sebelumnya mengamankan dua pria berinisial ASM(35) dan EES(34) yang diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Desa Gurukinayan, pada hari Rabu (11/06/2025), Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, melakukan pengembangan dan penyidikan telah berhasil menangkap seorang pria lain yang diduga sebagai pengedar.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., juga menjelaskan bahwa : Kedua pelaku yang diamankan lebih dahulu mengaku memperoleh sabu dari DK (41), warga setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan keterangan awal dari ASM dan EES, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap DK sekitar pukul 17.15 WIB di rumahnya ,” ujar Kapolres, Selasa(17/6) pagi di Mapolres Tanah Karo.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap DK, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga menemukan tiga paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,94 gram.

Selain itu, turut diamankan Barang Bukti potongan plastik assoy warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 70.000, dan satu unit handphone android.

“Dari hasil interogasi oleh Satresnarkoba DK mengakui barang tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu seberat 5 gram dengan harga Rp4 juta dari seseorang di wilayah perladangan Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat. Saat ini, kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut,” terang Kapolres.

Ketiga tersangka, yaitu ASM, EES dan DK, telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112, ayat (1) serta Pasal 114, ayat (1) Undang Undang Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap mereka adalah 12 tahun penjara.

“Kasus ini tidak berhenti pada Gangguna dan pengedar tingkat bawah. Kami Satresnarkoba Polres Tanah Karo, terus memburu jaringan di atasnya agar peredaran narkoba di wilayah Karo dapat ditekan secara Signifikan,” tegas AKBP. Eko Yulianto.

Polres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terkait narkotika melalui layanan darurat 110 atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat.

“Partisipasi masyarakat adalah kekuatan utama dalam Polres Tanah Karo Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu di Desa Samura

Kabanjahe, Karo – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo melalui jajaran Wakapolres, Pejabat Utama, dan Bhayangkari kembali melaksanakan kegiatan sosial berupa penyaluran bantuan kepada warga yang membutuhkan.

Kali ini, bantuan sosial diberikan kepada seorang warga kurang mampu atas nama keluarga Bapak Tukimin, yang tinggal di Gang Namoraya, Desa Samura, Kecamatan Kabanjahe, Rabu(18/6) pukul 10.00 WIB. Satu paket sembako diserahkan secara langsung oleh rombongan kepolisian sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar.

Wakapolres Tanah Karo, Kompol Zulham, S.H., S.Kom., M.H., M.M., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi kemanusiaan dalam menyambut Hari Bhayangkara yang ke-79.

“Meskipun bantuan ini tidak besar, kami berharap bisa membantu meringankan beban Bapak Tukimin dan menjadi penguat semangat. Polri hadir tidak hanya untuk menjaga keamanan, tapi juga memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Kompol Zulham.

Ia juga menekankan bahwa kegiatan sosial seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Keluarga Bapak Tukimin sendiri menyambut baik kunjungan tersebut dan mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ia merasa diperhatikan dan terbantu, apalagi dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Melalui semangat kebersamaan dan kepedulian, Polres Tanah Karo berharap kegiatan sosial ini dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, sekaligus membawa semangat positif menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

( Bangunta Sembiring )

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru