Diduga Simpan 18 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Tigabinanga

KRIMINAL 24

- Team

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:38

40121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. Satuan Reserse narkoba Polres Tanah Karo, menangkap Seorang pria berinisial PPA (39), warga Pantai Colia, diduga membawa barang haram yakni diduga Narkotika jenis sabu, penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (11/06/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. di pinggir jalan kawasan Simpang Empat, Tigabinaga, Kecamatan Tiga,

Penangkapan dilakukan pada Rabu(11/6), sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan kawasan Simpang Empat Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanah Karo , AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., Juga menyampaikan penangkapan ini berawal dari Informasi masyarakat yang mencurigai Aktivitas tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personil langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka PPA di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan sekitar tempat Penangkapan, ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ujar Kapolres.

Adapun sebagai Barang Bukti dari tangan tersangka PPA, polisi mengamankan sejumlah yaitu : 18 paket plastik klip merah berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,94 gram netto, 1 plastik klip merah kosong, 1 buah topi dan 1 unit handphone Android merk Vivo warna biru.

“Tersangka PPA dan seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polres Tanah Karo, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami Kepolisian Polres Tanah Karo, juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut,” jelas AKBP. Eko Yulianto.

Atas perbuatannya, tersangka PPA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor:35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tanah Karo, mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan tindak Pidana tentang Narkotika melalui layanan Call Center 110, guna menjaga Kabupaten Karo, tetap bersih dari penyalahgunaan Narkoba.

(Bangunta Sembiring).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:57

Gerakan Kebangsaan: Survei Sanksi Adalah Perintah Negara, Bukan Sekedar Ritual Administrasi untuk PT Rosin

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35

Dari Limbah Hingga BBM Pabrik, PT Rosin Kian Dipersepsikan Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:49

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 28 April 2026 - 20:55

Masalah Izin yang Belum Tuntas Membuat PT Rosin Trading Internasional Terus Didesak Untuk Diperiksa

Minggu, 26 April 2026 - 15:40

PT Rosin Internasional dan Pertanyaan Besar soal Pengelolaan Limbah di Gayo Lues

Kamis, 23 April 2026 - 12:48

Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka

Rabu, 22 April 2026 - 17:27

Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Selasa, 14 April 2026 - 12:48

Pengadilan Negeri Blangkejeren Menjadi Panggung Uji Keadilan, Rabusin Soroti Penegakan Hukum Agraria

Berita Terbaru