Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Dua Pria di Rumah Kosong, Diduga Konsumsi Sabu

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:27

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 11 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan ketegasan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial ASM (35) dan EES (34) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, 11 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pria tersebut ditangkap tangan oleh Tim Satresnarkoba saat diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam bangunan kosong yang selama ini dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,01 gram netto, satu buah bong atau alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta satu buah kaca pirex yang mengandung sisa pembakaran sabu dengan berat sekitar 1,24 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam upaya mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah rawan, termasuk di daerah pedesaan.

ASM diketahui merupakan warga asli Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, sedangkan EES berasal dari Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Eko Yulianto menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Lebih lanjut, pihak Polres Tanah Karo masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik aktivitas kedua tersangka. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Layanan pengaduan kami di Polres Tanah Karo selalu terbuka dan dapat diakses melalui Call Center 110,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dalam konteks lebih luas, hal ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat bahaya narkotika.

(Bangunta Sembiring)

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru