Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Dua Pria di Rumah Kosong, Diduga Konsumsi Sabu

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:27

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 11 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan ketegasan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial ASM (35) dan EES (34) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, 11 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pria tersebut ditangkap tangan oleh Tim Satresnarkoba saat diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam bangunan kosong yang selama ini dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,01 gram netto, satu buah bong atau alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta satu buah kaca pirex yang mengandung sisa pembakaran sabu dengan berat sekitar 1,24 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam upaya mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah rawan, termasuk di daerah pedesaan.

ASM diketahui merupakan warga asli Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, sedangkan EES berasal dari Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Eko Yulianto menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Lebih lanjut, pihak Polres Tanah Karo masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik aktivitas kedua tersangka. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Layanan pengaduan kami di Polres Tanah Karo selalu terbuka dan dapat diakses melalui Call Center 110,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dalam konteks lebih luas, hal ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat bahaya narkotika.

(Bangunta Sembiring)

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 04:01

Buronan Sabu 98 Kilogram Ditangkap BNN Saat Jalani Sedot Lemak di Salon Kecantikan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:25

Respons Narasi Provokatif terhadap Presiden Prabowo, PP GP Al Washliyah Rilis 4 Pernyataan Sikap

Senin, 15 Juni 2026 - 04:59

Profesor Sutan Nasomal Acungi Jempol Atas Upaya Presiden Prabowo Menekan Berkembangbiak Tikus Ekonomi Grogoti Jalur Eksport Import !!

Senin, 15 Juni 2026 - 04:49

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Tetapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:49

AHY Tak Pernah Minta Bantuan Sony Sonjaya, DPP LPPI Minta Publik Tidak Terprovokasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:53

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:19

Himlab Raya Jakarta: Bupati Labusel Layak Diakui sebagai Pemimpin yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:01

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Berita Terbaru

DAERAH

Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:00