Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Dua Pria di Rumah Kosong, Diduga Konsumsi Sabu

- Team

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:27

40210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabanjahe, 11 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkan ketegasan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial ASM (35) dan EES (34) diamankan petugas saat berada di sebuah rumah kosong yang terletak di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung pada Rabu sore, 11 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pria tersebut ditangkap tangan oleh Tim Satresnarkoba saat diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam bangunan kosong yang selama ini dicurigai sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,01 gram netto, satu buah bong atau alat hisap yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta satu buah kaca pirex yang mengandung sisa pembakaran sabu dengan berat sekitar 1,24 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan petugas, kedua tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanah Karo dalam upaya mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah rawan, termasuk di daerah pedesaan.

ASM diketahui merupakan warga asli Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, sedangkan EES berasal dari Desa Mardingding, Kecamatan Tiganderket. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Eko Yulianto menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, keduanya dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Lebih lanjut, pihak Polres Tanah Karo masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap apakah terdapat jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di balik aktivitas kedua tersangka. Penyelidikan juga difokuskan pada asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Layanan pengaduan kami di Polres Tanah Karo selalu terbuka dan dapat diakses melalui Call Center 110,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tanah Karo dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Dalam konteks lebih luas, hal ini juga merupakan bagian dari strategi nasional dalam menyelamatkan generasi muda dari jerat bahaya narkotika.

(Bangunta Sembiring)

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru