Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap Dini Hari di Depan Kedai Kopi Desa Tiga Panah oleh Tim Gabungan Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:51

40110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO — Seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial S (30), ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo bersama personel Polsek Tiga Panah, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Besar Tiga Panah–Merek, tepatnya di depan sebuah kedai kopi yang cukup dikenal warga setempat di Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo. Saat dilakukan penindakan, tersangka S sedang berada di sekitar lokasi tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih mencapai 1,90 gram. Selain itu, satu plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Jumat pagi (13/6/2025) di Mapolres Tanah Karo, ia menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Tersangka kita amankan saat berada di depan kedai kopi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang siap untuk diedarkan. Ini merupakan bagian dari operasi intensif kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih besar yang kemungkinan terkait dengan pelaku.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi untuk pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 07:10

Wujudkan Lingkungan Asri dan Sehat, Dandim 1426/Takalar Pimpin Karya Bakti di Kecamatan Pattallassang

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru