Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap Dini Hari di Depan Kedai Kopi Desa Tiga Panah oleh Tim Gabungan Polres Tanah Karo

KRIMINAL 24

- Team

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:51

40130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO — Seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial S (30), ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo bersama personel Polsek Tiga Panah, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Besar Tiga Panah–Merek, tepatnya di depan sebuah kedai kopi yang cukup dikenal warga setempat di Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo. Saat dilakukan penindakan, tersangka S sedang berada di sekitar lokasi tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih mencapai 1,90 gram. Selain itu, satu plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Jumat pagi (13/6/2025) di Mapolres Tanah Karo, ia menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Tersangka kita amankan saat berada di depan kedai kopi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang siap untuk diedarkan. Ini merupakan bagian dari operasi intensif kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih besar yang kemungkinan terkait dengan pelaku.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi untuk pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27