Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Padang Ditangkap Dini Hari di Depan Kedai Kopi Desa Tiga Panah oleh Tim Gabungan Polres Tanah Karo

- Team

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:51

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH KARO — Seorang pria asal Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial S (30), ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo bersama personel Polsek Tiga Panah, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Besar Tiga Panah–Merek, tepatnya di depan sebuah kedai kopi yang cukup dikenal warga setempat di Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo. Saat dilakukan penindakan, tersangka S sedang berada di sekitar lokasi tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas yang sebelumnya telah melakukan pemantauan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya, ditemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dengan total berat bersih mencapai 1,90 gram. Selain itu, satu plastik klip kosong juga turut diamankan sebagai barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, Jumat pagi (13/6/2025) di Mapolres Tanah Karo, ia menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Jalan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Tersangka kita amankan saat berada di depan kedai kopi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu yang siap untuk diedarkan. Ini merupakan bagian dari operasi intensif kami dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Tanah Karo menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan narkotika yang lebih besar yang kemungkinan terkait dengan pelaku.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada toleransi untuk pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tegasnya.

Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, dengan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.

Berita Terkait

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah
Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan
Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan
Polres Karo Gelar Patroli Skala Besar, di Wilayah Kabanjahe dan Tigapanah
Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai
8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG
Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:31

Unit Lingkaber Polres Karo Bubarkan Kelompok Remaja, Potensi Tawuran dan Balap Liar Berhasil Dicegah

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:29

Seorang Pria Lansia Diamankan Polsek Berastagi, Tanam Ganja 14 Batang di Ladangan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:02

Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Demi Keamanan Malam untuk Upaya Cegah Kejahatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

Polsek Munte Gelar Fasilitasi Mediasi – Pelajar Dua Desa Berdamai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:19

8 Batang Pohon Ganja ditemukan di ladang Warga, Polres Karo Amankan Tersangka HSG

Rabu, 15 April 2026 - 16:48

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:46

Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:33

Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan

Berita Terbaru