Unit Satnarkoba Polres Tanah Karo, Ringkus Seorang Pria, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:59

40123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. | Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menunjukkan Komitmennya dalam Memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu(28/05/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, seorang Pria berinisial FES (28) Tahun, Diamankan dari sebuah rumah yang berada di Simpang Genting, Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan Penangkapan tersebut. “Benar, Petugas kami dari Satresnarkoba, telah melakukan Penindakan terhadap seorang Pria, yang diduga kuat terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya Informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan Penyelidikan di lapangan,” ujar AKBP. Eko Yulianto, melalui PS. Kasi. Humas, Iptu Pedoman Maha, Senin(2/6) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan Penggeledahan oleh Satresnarkoba di lokasi, petugas tersebut, menemukan sejumlah Barang Bukti yang diduga terkait dengan Aktivitas Peredaran Narkotika. Di antaranya adalah : Dua paket plastik klip berisi kristal putih, diduga sabu dengan berat bersih 0,08 gram, lima lembar plastik klip kosong, Satu Unit Timbangan Elektrik warna hitam, Merek Taffware Digipounds, satu Pipet plastik yang Dimodifikasi sebagai Skop, Satu Unit Ponsel Infinix warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.

“Dalam interogasi awal, FES mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” jelas Kasi Humas.

Sementara saat ini, Kini tersangka FES telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, guna menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009. tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan Pengembangan, Untuk menelusuri jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka,” tutup Iptu. Pedoman Maha.

Polres Tanah Karo, juga mengimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan Aktif dalam memberikan Informasi , terkait Peredaran Narkoba demi mewujudkan lingkungan yang Bersih dan Sehat dari Penyalahgunaan Narkotika.

(Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Karo di Pinggir Jalan Merek–Siantar
Polsek Simpang Empat Gelar Pengamanan Pesta Tahunan di Desa Ndeskati
Bupati Karo Buka Musrenbang RKPD 2027 : Fokus pada Ketahanan Pangan, Kemandirian Fiskal, dan Sinergi Kawasan
Humas Polres Karo Real Time Update Arus Lalin Selama Ops Ketupat Toba 2026
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Ops Ketupat Toba 2026 di Berastagi, Pastikan Pengamanan Lebaran Berjalan Maksimal
Event Tabuh Bambu dan Bedug Menggema di Berastagi, Ratusan Remaja Masjid Semarakkan Ramadan
Forkopimda Karo Beri Parcel Lebaran untuk Petugas Ops Ketupat Toba 2026

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 05:07

Piket Koramil Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Malewang, Pastikan Ketahanan Pangan Aman

Minggu, 19 April 2026 - 00:02

Koramil 1426-02/Polsel Gelar Sholat Subuh Berjama’ah Keliling Bersama Warga Di Tiga Masjid

Sabtu, 18 April 2026 - 03:13

Babinsa Kelurahan Palleko Pantau Skrining Faktor Risiko Penyakit Tidak Menular

Jumat, 17 April 2026 - 23:59

Shalat Subuh Berjamaah Media Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 06:40

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Dandim 1426/Takalar Hadiri Panen Raya Padi Bersama Petani

Jumat, 17 April 2026 - 01:59

Wujudkan Lingkungan Bersih, Personel Koramil 1426-04/Galesong Kerja Bakti Bersama Siswa SMU dan SMP

Jumat, 17 April 2026 - 00:46

Personel Koramil 1426-07/Pattalassang, Sholat Subuh Berjamaah Di Masjid Wilayah Binaan

Kamis, 16 April 2026 - 11:00

KLARIFIKASI: Dandim 1426/Takalar Bantah Keras Isu Potongan Fee 20% Proyek Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru