Unit Satnarkoba Polres Tanah Karo, Ringkus Seorang Pria, Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh

KRIMINAL 24

- Team

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:59

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO – KRIMINAL 24 COM. | Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, menunjukkan Komitmennya dalam Memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Rabu(28/05/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, seorang Pria berinisial FES (28) Tahun, Diamankan dari sebuah rumah yang berada di Simpang Genting, Desa Lau Buluh, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., membenarkan Penangkapan tersebut. “Benar, Petugas kami dari Satresnarkoba, telah melakukan Penindakan terhadap seorang Pria, yang diduga kuat terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya Informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan Penyelidikan di lapangan,” ujar AKBP. Eko Yulianto, melalui PS. Kasi. Humas, Iptu Pedoman Maha, Senin(2/6) pagi, di Mapolres Tanah Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan Penggeledahan oleh Satresnarkoba di lokasi, petugas tersebut, menemukan sejumlah Barang Bukti yang diduga terkait dengan Aktivitas Peredaran Narkotika. Di antaranya adalah : Dua paket plastik klip berisi kristal putih, diduga sabu dengan berat bersih 0,08 gram, lima lembar plastik klip kosong, Satu Unit Timbangan Elektrik warna hitam, Merek Taffware Digipounds, satu Pipet plastik yang Dimodifikasi sebagai Skop, Satu Unit Ponsel Infinix warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp. 50.000.

“Dalam interogasi awal, FES mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya,” jelas Kasi Humas.

Sementara saat ini, Kini tersangka FES telah diamankan di Mapolres Tanah Karo, guna menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009. tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan Pengembangan, Untuk menelusuri jaringan yang mungkin terkait dengan tersangka,” tutup Iptu. Pedoman Maha.

Polres Tanah Karo, juga mengimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan Aktif dalam memberikan Informasi , terkait Peredaran Narkoba demi mewujudkan lingkungan yang Bersih dan Sehat dari Penyalahgunaan Narkotika.

(Bangunta Sembiring ).

Berita Terkait

Dua Pria Terduga Pelaku Pungli Amankan Polsek Berastagi, di Jalur Wisata Air Panas Doulu
Tim Lingkaber Polres Karo Gencarkan Patroli Malam, berupaya Antisipasi Kejahatan
Bupati Karo Sambangi Kejati Sumut, Perkuat Sinergi dengan Adhyaksa
Tiga Pria Diduga Pengedar Shabu Diciduk Kepolisian di Lapangan Bola Kaki Tigapanah, Lima Paket Narkotika Diamankan
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar, Satresnarkoba Polsek Juhar Amankan Tiga Warga
Polres Karo Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Berencana dan Tegaskan Maksimalkan Berantas Kejahatan
Pria Asal Pematang Siantar Diciduk Unit Satresnarkoba Polres Karo, Ditemukan Simpan Sabu di Kamar Mandi Ladang
Bupati Karo Antonius Ginting Hadiri Pesta Pembangunan Gedung Gereja GKPS Syaloom Kabanjahe

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 02:29

Aksi Pencurian di Magetan Digagalkan Warga, Pelaku Berhasil Diamankan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:27

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 September 2026 - 02:22

Polres Bondowoso Ungkap Dua Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 19 September 2026 - 02:18

Polresta Kendari Ungkap Enam Kasus Kriminal, Komitmen Jaga Kondusivitas Wilayah Dipertanyakan

Sabtu, 19 September 2026 - 02:15

Sindikat Penipuan Investasi Kripto Pig Butchering Rp 41 Miliar Terbongkar, 38 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 01:55

Dua Warga Banyumas Ditangkap Terkait Kasus ITE, Pernikahan Dilangsungkan di Kantor Polisi

Sabtu, 19 September 2026 - 01:49

Polres Bondowoso Bongkar Praktik Penipuan Penggandaan Uang dan Pencurian di Kalangan Keluarga

Selasa, 1 September 2026 - 00:02

Polres Kuantan Singingi Tangkap Konten Kreator TikTok Polda Sitanggang Terkait Dugaan Penghinaan Tokoh Masyarakat

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 10,8 Kilogram di Dalam Vespa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 02:27